Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen BUMN: Secara Teknis Garuda Indonesia Sudah Bangkrut

Kompas.com - 09/11/2021, 19:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, secara teknis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sudah dalam kondisi bangkrut, namun belum secara legal.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah berupaya untuk mencari jalan keluar agar keuangan maskapai pelat merah tersebut bisa sehat kembali.

"Sebenarnya kalau dalam kondisi saat ini, kalau dalam istilah perbankan ini technically bangkrupt (secara teknis bangkrut), tapi legally belum. Sekarang kami sedang berusaha untuk keluar dari kondisi ini yang technically bangkrupt," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/11/2021).

Pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, kondisi keuangan Garuda Indonesia saat ini memiliki ekuitas negatif sebesar 2,8 milliar dollar AS atau sekitar Rp 40 triliun per September 2021.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Jitu untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Artinya, perusahaan memiliki utang yang lebih besar ketimbang asetnya. Saat ini liabilitas atau kewajiban Garuda Indonesia mencapai 9,8 miliar dollar AS, sedangkan asetnya hanya sebesar 6,9 miliar dollar AS.

"Neraca Garuda sekarang mengalami negatif ekuitas 2,8 milliar dollar AS, ini rekor. Dulu rekornya dipegang Jiwasraya, sekarang sudah disalip Garuda," imbuhnya.

Ia menjelaskan, liabilitas Garuda Indonesia mayoritas berasal dari utang kepada lessor yang nilainya mencapai 6,35 miliar dollar AS. Selebihnya ada utang ke bank sekitar 967 juta dollar AS, dan utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA sebesar 630 juta dollar AS.

"Jadi memang utang ke lessor paling besar, 6,35 miliar dollar AS. Ada komponen jangka panjang dan komponen tidak terbayar dalam jangka pendek. Tentunya dengan kondisi seperti ini, mengalami ekuitas negatif," kata Tiko.

Total liabilitas Garuda Indonesia yang sangat besar juga disebabkan kebijakan pencatatan dalam laporan keuangan. Perseroan menerapkan PSAK 73 yang membuat dampak penurunan ekuitas semakin dalam, sebab pengakuan utang masa depan menjadi dicatat saat ini.

Kondisi keuangan itulah kata Tiko, membuat maskapai milik negara ini secara teknis sudah dianggap bangkrut. Lantaran semua kewajiban perusahaan sudah tidak dibayar, bahkan untuk yang jangka panjang sekalipun.

Baca juga: Kata Garuda Indonesia Soal Harga Sewa Pesawat yang Kemahalan


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com