Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Jitu untuk Selamatkan Garuda Indonesia

Kompas.com - 09/11/2021, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun meminta pemerintah bisa menemukan solusi jitu untuk maskapai Garuda Indonesia.

Politisi Partai Golkar itu tak ingin pemerintah terus-terusan menyuntikan dana ke maskapai pelat merah tersebut, tetapi tak ada perbaikan yang berarti di maskapai pelat merah tersebut.

Menurut dia, pemerintah sudah menggelontorkan dana yang banyak untuk Garuda Indonesia melalui penyertaan modal negara (PMN). Namun, sejauh ini kondisi maskapai flag carrier itu tak kunjung membaik.

Baca juga: Perlukah Garuda Indonesia Dipertahankan sebagai Flag Carrier

"Garuda (Indonesia) dapat dari PMN, sementara tidak memperbaiki situasi," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11/2021).

Oleh karena itu, Misbakhun menilai persoalan di Garuda bukan hanya menyangkut suntikan dana. Menurut dia, bisnis model maskapai kebanggan Indonesia tersebut harus diperbaiki.

Misbakhun menyatakan Garuda Indonesia memiliki nilai historis sehingga harus dipertahankan.

"Penting bagi negara memiliki simbol seperti itu," kata mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak itu.

Sebelumnya, Garuda Indonesia diketahui beberapa kali melakukan penundaan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo kepada para krediturnya. Utang akan semakin membengkak karena di sisi lain perhitungan bunga terus berjalan.

Baca juga: Semakin Berkurang, Ini Jumlah dan Jenis Pesawat yang Masih Dipakai Garuda Indonesia

Pada Juni 2021 lalu saja, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dolar AS atau setara Rp 70 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Perusahaan memiliki arus kas negatif dan utang minus Rp 41 triliun. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional.

Berdasarkan pendapatan Mei 2021 Garuda Indonesia hanya memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dan pada saat bersamaan masih harus membayar sewa pesawat 56 juta dolar AS, perawatan pesawat 20 juta dolar AS, bahan bakar avtur 20 juta dolar AS, dan gaji pegawai 20 juta dolar AS.

Sementara jika berdasarkan data laporan keuangan terakhir yang dirilis Garuda Indonesia pada kuartal III 2020, BUMN penerbangan itu mempunyai utang sebesar Rp 98,79 triliun yang terdiri dari utang jangka pendek Rp 32,51 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 66,28 triliun.

Baca juga: Wamen BUMN: Pemerintah Tak Ingin Membuat Garuda Bangkrut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+