Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin OVO, tetapi Bukan Dompet Digital OVO

Kompas.com - 10/11/2021, 08:57 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OVO Finance). Pencabutan izin tersebut (OJK cabut OVO) dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dalam pegumumannya, seperti dikutip pada Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan, izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut (OJK cabut OVO) berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

Dengan dicabutnya izin usaha itu (OJK cabut izin OVO), OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

OJK cabut izin OVO bukan dompet digital

PT Visionet Internasional (OVO) buka suara terkait pemblokiran yang dilakukan OJK terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik atau dompet digital berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia (OJK cabut izin OVO).

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com.

Baca juga: Cara Isi Saldo OVO Lewat M-Banking Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI (OVO Finance Indonesia) juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.

Dengan penegasan tersebut, Harumi memastikan bahwa pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.

Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com