Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat karena Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Gugat Balik PT TFT

Kompas.com - 10/11/2021, 19:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah hukum terhadap terhadap PT Terbit Financial Technology (TFT).

Langkah hukum tersebut diambil lantaran perebutan merek dagang GoTo yang diklaim lebih dulu dimiliki oleh TFT.

Nyatanya, merek tersebut lebih diketahui masyarakat ketika Gojek dan Tokopedia mengumumkan merger pada Mei 2021.

Baca juga: Perkara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun

"Langkah hukum tersebut yang pertama, kita akan melakukan gugat balik. Kedua, kita akan melakukan protes terhadap pengabulan pendaftaran merek yang infonya mereka sudah dapatkan namun faktanya masyarakat di seluruh Indonesia tahu bahwa GoTo itu milik Gojek dan Tokopedia," ujar Kuasa Hukum Gojek dan Tokopedia Juniver Girsang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Gugatan balik tersebut telah didaftarkan oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/PDT/Merek/2021/PN Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Juniver, gugatan ini dilakukan karena ada upaya dari pihak yang ingin meraup keuntungan atas perkara merek GoTo.

"Kami melihat ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu nama baik dan nama yang sudah dikenal dan terkenal agar pihak-pihak tersebut mendapat untung dan peluang," kata dia.

Baca juga: Tak Cuma 1, Ini Daftar Merek Goto yang Terdaftar Resmi di Indonesia

Atas laporan TFT ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021, Juniver memastikan kliennya siap memberikan keterangan terhadap Kepolisian.

Saat ini saja, GoTo Group telah mengurus kepatenan merek GoTo di Direktorat Jenderal Kekayaan Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.

Juniver menyebut, baru tiga kelas yang dikantongi Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dari 21 jenis yang diajukan untuk merek tersebut, yaitu untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39.

"Yang berlangsung saat ini, Gojek dan Tokopedia siap menjelaskan kepada aparat atau kepada siapapun bahwa Goto juga sudah memiliki hak-hak yang terdaftar secara resmi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kita sudah mengantongi 3 jenis, yang sedang berproses 18," jelas dia.

Baca juga: Sudah Terdaftar di Ditjen HAKI, Merek GoTo Milik Gojek-Tokopedia Dinilai Sudah Sesuai Ketentuan

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum PT TFT Alfons Loemau sebelumnya mengatakan, kliennya telah melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ungkap Alfons.

Alfons mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan produknya.

PT Terbit Financial Technology, kata dia, memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com