Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kripto: Pengertian, Jenis, Cara Kerja, dan Aturannya di RI

Kompas.com - Diperbarui 15/05/2022, 21:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

MUI punya alasan sendiri dalam mengharamkan uang kripto. Salah satunya karena mata uang kripto adalah bersifar gharar yang memiliki sesuatu yang tidak pasti. 

Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Golongan yang Berhak Menerima Zakat?

"Karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," terang Asrorun.

Ia bilang, mata uang kripto adalah sebagai komoditas atau aset yang tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.  

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com