Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Harga Tes PCR: Dulu Bayar Rp 2,5 Juta, Kini Cuma Rp 275 Ribu

Kompas.com - Diperbarui 15/11/2021, 06:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat. 

Baca juga: Bantahan Luhut dan Erick Thohir Keruk Untung dari Bisnis PCR PT GSI

Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.  

Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.  

Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut. Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021. 

Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.  

Baca juga: Profil PT GSI, Perusahaan Milik Luhut yang Berbisnis PCR

Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000. 

Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000.  Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.  

Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya. Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.  

Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.  

Baca juga: Kenapa Luhut dkk Pilih Dirikan PT Baru untuk Donasi Tes PCR?

Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut. 

Turun lagi jadi Rp 275.000

Setelah dibanjiri kritik masyarakat, pemerintah kembali menurunkan biaya tes PCR. Tarif tes PCR yang sebelumnya berada di kisaran Rp 450.000 - Rp 550.000, kini ditetapkan menjadi Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali. 

Sementara, untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah mematok tarif maksimal sebesar Rp 300.000. Angka tarif tes PCR yang baru ini sangat jauh berbeda dibandingkan awal pandemi Covid-19.

Baca juga: Dilaporkan ke KPK Karena Dituding Punya Bisnis PCR, Luhut Tak Gentar

Dalih pemerintah

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait perbedaan harga ini. 

Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya. Di awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas. 

"Jenis reagen, bahan habis pakai, VTM juga terbatas dan alat PCR juga jenisnyaa terbatas," kata Nadia.

Nadia menyebutkan, semakin lama jenis dan merek komponen tersebut semakin bertambah banyak sehingga ketersediaan terus meningkat. Kondisi ini menyebabkan tarif PCR bisa semakin terjangkau seperti saat ini. 

"Semakin banyak reagen yang masuk dan harga terus bersaing," ujar dia. 

Dengan turunnya harga PCR ini, pemerintah juga berencana menjadikannya sebagai syarat wajib untuk semua jenis transportasi. Untuk saat ini, baru pelaku perjalanan udara yang diwajibkan membawa hasil negatif Covid-19 tes PCR. 

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Desak Jokowi Pecat Dua Menteri yang Terlibat Bisnis PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com