JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghadapi Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait gugatan kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor nikel.
"Jangan tarik-tarik kita ke WTO karena kita sdmtop (ekspor nikel). Dengan cara apa pun kita lawan," tegas Jokowi saat acara Forum CEO 100 Kompas di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pasalnya, dari penghentian ekspor nikel saja, Indonesia bisa meraup banyak keuntungan. Kepala Negara memperkirakan, penghentian ekspor bijih nikel ini bakal meraih benefit hingga 20 miliar dollar AS atau setara Rp 284 triliun (kurs Rp 14.200 per dollar AS).
Baca juga: Kronologi Larangan Ekspor Bijih Nikel yang Berujung Gugatan Uni Eropa
Malah semua sumber daya alam berbahan mentah (raw material), seperti bauksit dan tembaga, jika dihentikan ekspornya ke negara-negara lain, Indonesia bisa mengantongi keuntungan 35 miliar dollar AS.
"Sekarang ini lompatan ekspor kita tinggi ini dari ini. Di bulan Oktober saja, sudah 16,5 miliar dollar AS. Sampai akhir tahun perkiraan saya bisa sampai 20 miliar dollar AS, hanya dari kita setop nikel. Dan perkiraan saya dari barang-barang yang lain, perkiraan saja 35 miliar dollar AS," sebutnya.
Alasan pemerintah menghentikan pengiriman bijih nikel lantaran ingin menciptakan lapangan kerja. Namun, Jokowi bilang, Indonesia tidak menutup diri apabila ada negara lain yang ingin berinvestasi dan berproduksi.
Tetapi, dirinya tidak ingin negara lain malah ingin menguasai bahan mentah Tanah Air yang bisa menghasilkan energi tersebut.
"Kita tidak menutup diri kok, kita terbuka. Tapi kalau kita disuruh kirim bahan mentah, setop, jangan berpikir Indonesia akan mengirim bahan mentah. Nikel terutama, kita setop. Tahun depan kita bisa setop bauksit sehingga kita bisa membuka lapangan kerja. Tahun depannya lagi, setop tembaga," tegas Jokowi.
"Kenapa kita lakukan ini? Kita ingin nilai tambah, kita ingin menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mau tidak mau mereka harus invest di Indonesia atau ber-partner dengan kita. Lewat swasta bisa, lewat BUMN silahkan," sambung Presiden.
Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa WTO melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swis, baru-baru ini.
Baca juga: Uni Eropa, Gigih Tolak Sawit Indonesia, Tapi Butuh Nikelnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.