Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa, Gigih Tolak Sawit Indonesia, Tapi Butuh Nikelnya

Kompas.com - 15/01/2021, 20:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa kembali melanjutkan sengketa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Kini Uni Eropa mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk membentuk panel guna membahas sengketa tersebut (Uni Eropa gugat RI soal nikel). 

Merespon perlawanan Uni Eropa tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Menurut Lutfi, Indonesia baru mendapatkan notifikasi bahwa Uni Eropa tetap akan melanjutkan proses sengketa ke WTO yang jadi wasit perdagangan antar-negara itu. 

"Tentunya kami sangat kecewa bahwa sudah ada konsultasi yang begitu lama. Tetapi ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut," ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Mengintip Gaji Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri

Sebagai informasi, gugatan Uni Eropa itu didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel telah menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri baja di dunia.

Khususnya kebijakan terkait produk bijih nikel yang menjadi bahan baku dari stainless steel. Dalam persaingan itu, Indonesia telah mampu menjadi negara penghasil stainless steel terbesar kedua setelah China.

Perang dagang antara Uni Eropa dengan Indonesia terkait regulasi UU minerba tersebut sebenarnya merupakan sengketa lama.

Gugatan Uni Eropa ke WTO sudah mulai dilayangkan pada awal tahun 2020. Ini karena larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai berlaku di tahun 2020.

Baca juga: Mengenal Nikel, Logam yang Disamakan Edhy Prabowo dengan Lobster

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak mempermasalahkan gugatan Uni Eropa tersebut. Menurutnya, selama ini Indonesia tak mendapatkan banyak nilai tambah karena puluhan tahun hanya mengekspor bijih mineral mentah.

"Pak, kita mau tarung, apapun kita hadapi. Kita hentikan ekspor nikel ore keluar, ini sudah digudat sama Uni Eropa, digugat di WTO," kata Jokowi di Musrenbang RPJMN di Istana Negara, pada 16 Januari 2020.

"Kalalu defisit transaksi berjalan sudah beres siapapun yang gugat kita hadapi. Tapi ini juga kita hadapi, ngapain kita takut?" ujar dia lagi.

Baca juga: RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Larangan Ekspor Nikel

Menurutnya, alasan larangan ekspor mineral mental sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri bisa berjalan.

Dengan nilai tambah dari mineral mentah yang diolah dalam negeri, juga bisa menambah lapangan kerja serta memperbaiki defisit neraca berjalan.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com