Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Apa Beda Pencatatan dan Pembukuan dalam Perpajakan Pelaku Usaha dan Pekerja Bebas?

Kompas.com - 19/11/2021, 13:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM dunia perpajakan, ada dua istilah yang kerap muncul terkait dokumentasi perputaran uang pelaku usaha dan pekerja bebas sebagai basis perhitungan perpajakan, yaitu pencatatan dan pembukuan.

Lalu, apa beda pencatatan dan pembukuan bagi pelaku usaha dan pekerja bebas? Buat siapa pencatatan dan pembukuan?

Tulisan ini akan disajikan dalam tiga bagian, yaitu:

  • Pencatatan
  • Sekilas NPPN
  • Pembukuan

Referensi dan sumber rujukan peraturan perundangan disertakan pula dalam tulisan ini. 

Pencatatan

Pencatatan merupakan data penerimaan dan atau penghasilan bruto yang dikumpulkan secara teratur, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Pencatatan akan terkait pula dengan pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Karena ini juga, dalam bahasa percakapan keseharian pelaku usaha dan pekerja bebas kerap muncul saran semacam, "Pakai norma saja (untuk urusan pajak)." 

Di luar pelaku usaha dan pekerja bebas, pencatatan juga sebenarnya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sekalipun tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.

Yang boleh menggunakan metode pencatatan dalam konteks pelaku usaha dan pekerja bebas adalah:

  • wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dan tidak memilih menggunakan PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018.
  • wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet usahanya kurang dari Rp 4,8 miliar dan dikenai PPh final sebagaimana ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau bukan objek pajak dan memilih menggunakan NPPN. Dalam bahasa hukum perpajakan, ini masuk kriteria wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.

Di luar konteks pelaku usaha dan pekerja bebas, pencatatan juga sebenarnya diwajibkan bagi wajib pajak orang pribadi sekalipun tidak melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021.

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

Wajib pajak orang pribadi yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN sebagai basis perhitungan PPh terutangnya, wajib melakukan pencatatan. 

Syaratnya, wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dan pekerja bebas yang tidak memilih menggunakan PPh final, hendak menggunakan NPPN, dan melakukan pencatatan harus membuat pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan sejak dimulainya Tahun Pajak. Bila tidak melakukan pemberitahuan, yang bersangkutan dianggap melakukan pembukuan. 

Adapun wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu tidak wajib melakukan pemberitahuan ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk penggunaan NPPN dalam perhitungan penghasilan netonya. 

Saat ketentuan PPh di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berlaku mulai Tahun Pajak 2022, wajib pajak yang adalah pelaku usaha dan pekerja bebas dengan omzet per tahunnya maksimal Rp 500 juta tidak dikenai PPh.

Baca juga: Kapan Aturan Baru Pajak UU HPP Berlaku?

Sekilas NPPN

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman yang dapat digunakan oleh wajib pajak guna untuk penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar dalam perhitungan PPh Terutang 25 dan PPh Terutang 29. 

NPPN tidak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memilih atau bisa menggunakannya, tetapi juga bisa dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang "bemasalah" dengan pembukuan.

Baca juga: Minat Bisnis Franchise? Cek Peluang Usaha Baru di IFRA 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com