Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Lembaga yang Dapat Izin BI Dilarang Layani Kripto sebagai Alat Pembayaran

Kompas.com - 26/11/2021, 12:32 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aset kripto tengah ramai digandrungi oleh banyak orang di berbagai negara, tidak terkecuali Indonesia.

Ini tidak terlepas dari pergerakan harganya yang relatif cepat, sehingga menarik minat masyarakat.

Namun demikian, legalitas aset digital itu berbeda-beda di setiap negara.

Baca juga: Gubernur BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Tahun Depan Tembus 5,5 Persen

Sejumlah negara memutuskan untuk mengakomodir transaksi aset kripto, kemudian ada negara yang secara tegas melarang transaksi aset itu. Namun, ada juga negara yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang pembayaran sah.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, di Indonesia, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Aset itu hanya diizinkan dipergunakan sebagai instrumen investasi.

"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Dan kami terus-terusan mengawas," kata dia, dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Perry menyebutkan, alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto ialah fundamental aset yang masih belum jelas.

Baca juga: Gubernur BI Proyeksi Transaksi Bank Digital Tembus Rp 48.000 Triliun pada 2022

Aset kripto yang sifat kepemilikan atau supply-nya tidak diatur oleh suatu lembaga membuat pergerakan harganya tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," ucap Perry.

Sebagai informasi, keberadaan aset kripto di Tanah Air diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ini selaras dengan fungsinya di Indonesia, yang hanya boleh dipergunakan untuk aset investasi.

Mata uang kripto di Indonesia masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com