Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

Kompas.com - 02/12/2021, 16:37 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Terdapat empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau peserta bukan penerima upah, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Lewat Aplikasi hingga Browser

Berikut adalah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  2. Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  3. Dipanggil oleh petugas
  4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  6. Melakukan pembayaran iuran
  7. Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
  8. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Pendaftaran di Service Point Office (SPO)

  1. Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mengambil nomor antrian
  4. Dipanggil oleh petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran lewat website

  1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
  4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data individu (Pekerja BPU)
  6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Pendaftaran melalui agen

  1. Mempersiapkan dokumen
  2. Mendatangi agen PERISAI terdekat
  3. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Pengusaha: Pabrik Ada di Daerah dengan UMK Tinggi..

Whats New
OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit 'Double Digit'

OJK Sebut Perbankan Masih Optimistis Cetak Pertumbuhan Kredit "Double Digit"

Whats New
9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

9 Tips untuk Menjadi Kandidat yang Disukai dalam Wawancara Kerja

Work Smart
Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Blak-blakan Emiten Prajogo Pangestu BREN soal Harga Saham yang Terus Menanjak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com