Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri Percepat Penerbitan NIB Usaha Kecil Mikro Perorangan, Urusnya Cukup Lewat Hape, Pakai E-KTP

Kompas.com - 13/12/2021, 18:33 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Urus izin usaha via HP, cukup pakai e-KTP

Sementara itu, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, saat ini pengurusan izin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.

"Izin usaha perseorangan via HP dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," jelas Bahlil.

Saat ini, terang Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan NIB sebanyak 430.000 lebih bagi pelaku usaha, yang 98 persen diantaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," tegas Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp 10 miliar.

"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.

Perkuat permodalan usaha mikro dan kecil

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.

"Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM," ungkap Erick.

Erick menambahkan, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen untuk UMKM.

"Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil," kata Erick.

Lebih dari itu, Erick memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN yang nilainya di bawah Rp 400 juta harus dilaksanakan pelaku UMKM.

"Namun, UMKM yang bisa melakukan tender itu adalah UMKM yang sudah terdaftar di OSS, UMKM yang benar-benar transparan, dan sebagainya," pungkas Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com