Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM

Kompas.com - 14/08/2021, 19:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha tahun ini. Untuk menerima bantuan tersebut, para UMKM perlu mendaftar dengan memberikan data.

Salah satu data yang diperlukan untuk mengajukan BPUM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Biasanya, Dinas Koperasi meminta NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.

Adapun NIB didapat ketika kamu mengajukan izin usaha melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik alias Online Single Submission (OSS) melalui laman oss.go.id. Nantinya, kamu juga akan mendapat IUMK.

Baca juga: Ingin Mencairkan BPUM UMKM? Ini Caranya agar Tidak Antre

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha bakal didapat tak lama setelah kamu mendaftarkan usahamu, utamanya jika usaha berisiko rendah tanpa memerlukan izin lingkungan dan izin penting lainnya.

Mengutip laman Kementerian Investasi, Sabtu (14/8/2021), NIB berbentuk 13 digit acak yang diberi pengaman dan disertai tandatangan elektronik.

Selain untuk keperluan mendaftar BPUM, NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Dengan pengajuan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Nah untuk itu, begitu cara mendapat NIB dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS. Berikut ini cara memiliki hak akses ke sistem OSS.

1. Akses lama oss.go.id.

2. Klik tab "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil".

3. Masukkan Jenis Pelaku Usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.

4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik daftar.

5. Buka email yang telah kamu daftarkan ke sistem OSS untuk verifikasi.

6. Klik tombol aktivasi pada email tersebut, kemudian login di laman web yang sama untuk melanjutkan. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Eform BRI

Setelah berhasil daftar dan login, maka kamu diarahkan untuk mendaftarkan usahamu. Berikut ini tata caranya.

1. Klik mulai, kemudian isi data pribadi, NPWP, dan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika belum punya NPWP, maka kamu bisa mengajukan NPWP di sistem yang sama.

2. Kemudian isi data usaha. Klik tambah bidang usaha, lalu isi data-data yang diperlukan meliputi luas lahan usaha, alamat usaha, nama usaha, modal usaha, dan lain-lain.

3. Isi data-data yang diperlukan. Jika sudah memulai usaha, status tempat usaha, isi omzet, perkiraan hasil penjualan per tahun, dan lain-lain. Kemudian isi sampai tahap akhir formulir elektronik.

4. Jika usahamu berisiko rendah, maka kamu akan mendapat izin usaha beserta Nomor Induk Berusaha (NIB) saat itu juga yang bisa kamu gunakan untuk keperluan usahamu.

Baca juga: Ini Cara Memilih Tanggal dan Tempat Pencairan BPUM UMKM di E-Form BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com