Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bolehkah Beda Alamat Kantor dengan Data Dokumen Izin Usaha dan NPWP?

Kompas.com - 24/12/2021, 11:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dear, Tanya-tanya Pajak

Saya mau bertanya. Apabila alamat perusahaan terdaftar—misalnya di NPWP dan NIB—berbeda dengan alamat kantor operasional, apakah diperbolehkan?

Terima kasih.

#jernihberkomentar

~Stephanie Roellyanza, pembaca Kompas.com~

Jawaban: 

Halo, Stephanie Roellyanza. Perkenalkan saya Kiki Amaruly dari firma hukum MUC Attorney at Law akan membantu menjawab pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa secara aturan alamat perusahaan hanya mengenal alamat kantor pusat dan alamat kantor cabang. Sementara itu, dokumen izin usaha hanya mengenal izin usaha komersial. 

Izin usaha komersial berfungsi bagi pengusaha atau badan usaha yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus. 

Baca juga: Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB

Dokumen izin usaha dan alamat

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan alamat perusahaan saat ini berbeda atau tidak terdaftar dalam dokumen kegiatan dan izin usaha. 

Dokumen izin usaha yang kami maksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.  

Baca juga: Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com