Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya mau bertanya. Apabila alamat perusahaan terdaftar—misalnya di NPWP dan NIB—berbeda dengan alamat kantor operasional, apakah diperbolehkan?
Terima kasih.
#jernihberkomentar
~Stephanie Roellyanza, pembaca Kompas.com~
Halo, Stephanie Roellyanza. Perkenalkan saya Kiki Amaruly dari firma hukum MUC Attorney at Law akan membantu menjawab pertanyaan Anda.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa secara aturan alamat perusahaan hanya mengenal alamat kantor pusat dan alamat kantor cabang. Sementara itu, dokumen izin usaha hanya mengenal izin usaha komersial.
Izin usaha komersial berfungsi bagi pengusaha atau badan usaha yang bidang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.
Baca juga: Catat, Beda Kewajiban Faktur Pajak untuk 2 Jenis Pengiriman FOB
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan alamat perusahaan saat ini berbeda atau tidak terdaftar dalam dokumen kegiatan dan izin usaha.
Dokumen izin usaha yang kami maksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha yang diterbitkan Kementerian Investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.