Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya ibu rumah tangga sekaligus penyedia jasa salon panggilan, dengan penghasilan bulanan yang tidak menentu dan tidak seberapa. Karena itu saya selama ini tidak membuat dan memiliki NPWP karena khawatir harus bayar pajak.
Belum lama ini, saya dibelikan rumah oleh orangtua dari hasil penjualan sawah. Pertanyaan saya, dengan kepemilikan rumah tersebut, apakah saya harus memiliki NPWP dan membayar pajak?
Terima kasih.
Salaam, Ibu Nuril.
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Melly Fauziah dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Ibu.
Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah kewajiban pajak subjektif dan objektif.
Kewajiban pajak subjektif timbul pada saat seseorang dilahirkan dan berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif berakhir ketika orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dengan demikian, orang yang dilahirkan dan tinggal di Indonesia otomatis merupakan Subjek Pajak.
Adapun kewajiban pajak objektif timbul ketika seseorang mempunyai penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.