Dear, Tanya-tanya Pajak
Saya ibu rumah tangga sekaligus penyedia jasa salon panggilan, dengan penghasilan bulanan yang tidak menentu dan tidak seberapa. Karena itu saya selama ini tidak membuat dan memiliki NPWP karena khawatir harus bayar pajak.
Belum lama ini, saya dibelikan rumah oleh orangtua dari hasil penjualan sawah. Pertanyaan saya, dengan kepemilikan rumah tersebut, apakah saya harus memiliki NPWP dan membayar pajak?
Terima kasih.
Salaam, Ibu Nuril.
Terima kasih atas pertanyaannya. Saya Melly Fauziah dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Ibu.
Dalam sistem perpajakan Indonesia dikenal istilah kewajiban pajak subjektif dan objektif.
Kewajiban pajak subjektif timbul pada saat seseorang dilahirkan dan berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif berakhir ketika orang pribadi tersebut meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Dengan demikian, orang yang dilahirkan dan tinggal di Indonesia otomatis merupakan Subjek Pajak.
Adapun kewajiban pajak objektif timbul ketika seseorang mempunyai penghasilan setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai
Setiap orang yang sesuai kriteria penghasilan di atas PKTP maka memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, yang harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan memiliki NPWP.
Hal ini berlaku bagi siapa pun, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, kewajiban memiliki NPWP dikecualikan bagi perempuan menikah atau istri yang memilih menggabungkan harta dan penghasilan dengan suaminya.
Baca juga: 3 Skenario Pajak Penghasilan (PPh) Suami Istri
Berkenaan dengan profesi Anda sebagai penyedia jasa salon panggilan, Anda sebaiknya menghitung total penghasilan per tahun.
Apabila jumlahnya melebihi PTKP (Rp 54 juta setahun) maka Anda wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat guna mendapatkan NPWP.
Selanjutnya, semua penghasilan tersebut wajib Anda laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.