Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Penghasilan Tak Tentu tetapi Dapat Hibah Rumah, Apakah Wajib Punya NPWP dan Bayar Pajak?

Kompas.com - 19/11/2021, 08:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan melaporkan kepemilikan harta di SPT, baik harta yang dimiliki sendiri ataupun yang berasal dari hibah. Dalam kasus Anda, rumah pemberian orang tua wajib dilaporkan dalam SPT.

Perhitungan pajak 

Karena penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau bukan dari pemberi kerja, Anda berkewajiban menghitung dan membayarkan sendiri pajak yang terutang (jika penghasilan setahun melebihi PTKP), serta melaporkannya pada SPT Tahunan. 

Baca juga: Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Untuk itu, Anda perlu membuat pencatatan atas penerimaan atau penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang. 

Dalam hal ini, Anda juga dapat mengajukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai dasar perhitungan PPh terutang.

Besaran persentase NPPN tergantung wilayah tempat tinggal dan jenis kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Untuk mengetahui lebih detil mengenai ketentuan dan besaran NPPN bisa melalui link ini

Tahapan perhitungannya dimulai dengan mengalikan total penghasilan setahun (peredaran bruto) dengan NPPN untuk mendapatkan nilai penghasilan neto. 

Kemudian, penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Hasil pengurangan ini disebut sebagai penghasilan kena pajak (PKP).

Kalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku guna mendapatkan besar pajak terutang atau yang harus dibayar. 

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Hingga Tahun Pajak 2021, lapisan dan tarif PPh merujuk pada UU PPh. Adapun mulai Tahun Pajak 2022, rujukannya adalah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Apabila melihat profesi Anda sebagai penyedia jasa salon kecantikan di wilayah Surabaya, tarif NPPN yang berlaku berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Anda pada 2021 adalah 30 persen.

Sekadar pengandaian, jika pendapatan Anda setahun Rp 200 juta maka nilai penghasilan neto berdasarkan tarif NPPN berdasarkan wilayah dan jenis usaha Anda adalah Rp 60 juta (Rp 200 juta x 30 persen). 

Adapun besaran pajak yang harus Anda bayarkan sebesar Rp 300.000, yang merupakan hasil akhir dari penghasilan neto Rp 60 juta dikurangi PTKP Rp 54 juta dan dikalikan tarif PPh 5 persen. 

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Catatan tambahan, jika pendapatan bruto setahun mencapai Rp 4,8 miliar atau lebih, Anda perlu menyusun pembukuan, yang menyerupai laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba/rugi. 

Dalam hal ini, bukan hanya penghasilan yang dicatat melainkan juga informasi keuangan lain yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa. 

Mulai Tahun Pajak 2022 dan ketentuan PPh di UU HPP mulai berlaku, untuk usaha dengan omzet (peredaran bruto) hingga Rp 500 juta dan memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tidak dikenai PPh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com