Uriep merinci, jumlah tersebut terdiri dari investor saham, surat utang, reksa dana, surat berharga negara (SBN) dan jenis efek lain yang tercatat di KSEI. Jumalah investor yang memiliki aset saham juga mengalami peningkatan 101,19 persen menjadi 3,41 juta.
Jumlah investor reksa dana juga naik signifikan 111,29 persen menjadi 6,71 juta, pun demikian dengan investor yang memiliki aset SBN menjadi 607.000 investor atau naik 31,9 persen. Investor aktiv tercatat naik menjadi 200.000 investor pada tahun ini, sementara pada akhir tahun 2020 jumlahnya hanya 94.000 investor.
2. Kebijakan Pasar Modal
Pertumbuhan jumlah investor tidak lepas dari kebijakan dan peraturan yang memberikan kemudahan bagi investor. Seperti halnya pengembangan teknologi digital dan pembangunan infrastruktur pasar modal.
"Simplifikasi pembukaan rekening maupun eASY.KSEI memiliki peran dalam pertumbuhan jumlah investor pasar modal Indonesia, khususnya investor saham yang mengalami pertumbuhan jumlah hingga 100 persen," jelas Uriep.
Selain itu, pengembangan platform digital lainnya yang diluncurkan KSEI yakni e-proxy sejak April 2020, dan e-voting di tahun ini, memudahkan untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jajak pendapat pengambilan keputusan dalam RUPS secara daring.
Menurut Direktur KSEI Syafruddin, eASY.KSEI di sepanjang tahun 2021 telah memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan RUPS. Dari 765 emiten saham di pasar modal, tercatat sebanyak 731 telah mengadakan RUPS melalui eASY.KSEI, setara dengan 95 persen emiten.
"Ada sebanyak 731 emiten yang telah mengadakan RUPS melalui eAsy.KSEI, dan ada sebanyak 2.275 RUPS yang dihadiri oleh 21.165 investor. Sementara itu, terdapat 505 emiten yang menggunakan fitur e-voting,” jelas Syafruddin.
Selanjutnya, BEI juga resmi melakukan penutupan kode broker pada awal Desember 2021, yang nantinya akan dilanjutkan dengan penutupan kode domisili pada tengah tahun 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W Widodo mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap investor.
Walau demikian, aturan ini menimbulkan pro dan kontra, bahkan sempat dikhawatirkan akan mendorong gejolak pasar, namun nyatanya hal ini tidak berdampak pada transaksi bursa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.