Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Tutup 2 Pedagang Aset Kripto Karena Tak Taat Aturan

Kompas.com - 30/12/2021, 06:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Yang Terbaru, Bappebti telah membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset.

Dikutip dari situs resmi Bappebti, dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset seiring perusahaan tersebut karena tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Simak Daftar Platform Aset Kripto Terdaftar di Bappebti

"Pembekuan kegiatan usaha ini tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT Plutonext Digital Aset terhadap tuntutan atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain sebelum pembekuan kegiatan usaha," tulis Bappebti dalam keterangannya yang dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis (30/12/2021).

Sementara untuk PT Bursa Cripto Prima, Bappebti telah membekukan operasionalnya dan dibatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang fisik Aset Kripto.

Pembatalan tanda terdaftar ini dilakukan karena PT Bursa Cripto Prima tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak pembekuaan usaha ditetapkan.

Ketua Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, sanksi berupa pembatalan tanda daftar sebagai calon pedagang kripto membuat Bursa Cripto Prima jadi tidak dapat menjalankan fungsi atau beroperasi di Indonesia sebagai pedagang fisik asset kripto.

Sementara terkait dengan pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Plutonext Digital Aset, maka yang bersangkutan tidak memfasilitasi transaksi pelanggan aset kripto selama masa pembekuan.

Terkait nasib nasabah, Wisnu menyebut berdasarkan pengawasan Bappebti, Bursa Cripto Prima saat mendapatkan tanda daftar sebagai calon pwdagang fisik aset kripto belum memiliki nasabah atau pelanggan.

"Serta sampai dengan dilakukan pembatalan tanda daftarnya, perusahaan dimaksud tidak pernah melaporkan adanya nasabah atau pelanggan yang difasilitasi transaksinya," jelas Wisnu kepada Kontan.co.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Asosiasi: Hasil Panen Kratom Lebih Besar dibandingkan Karet...

Whats New
Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Pengusaha Waswas Belum Ada Kejelasan Regulasi Kratom di Indonesia

Whats New
Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup 'Menghijau'

Saham Gajah Tunggal, Kimia Farma dan Amman Mineral Bikin IHSG Ditutup "Menghijau"

Whats New
Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Penuhi Kebutuhan Bayi, Makuku SAP Diapers Comfort Fit Hadir di 16.000 Gerai Alfamart Seluruh Indonesia

Whats New
Aptiknas dan Advance Digitals Tandatangani MoU di Bidang Pemasaran Digital

Aptiknas dan Advance Digitals Tandatangani MoU di Bidang Pemasaran Digital

Rilis
OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Monitor Potensi Risiko di Tengah Gejolak Global

OJK Minta Sektor Jasa Keuangan Monitor Potensi Risiko di Tengah Gejolak Global

Whats New
Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Soal Aturan Penurunan Bunga Pinjol, OJK: Ditunggu Masyarakat

Whats New
Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Strategi ADB Dukung Pembangunan IKN Bebas Emisi Karbon

Rilis
Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Dampingi Jokowi, Sri Mulyani Serahkan DIPA dan TKD APBN 2024 secara Digital

Whats New
Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Komitmen Dukung Literasi, Elnusa Petrofin Berpartisipasi dalam Workshop dan Pelatihan Jurnalistik

Whats New
KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

KAI Siapkan 6,11 Juta Kursi Selama Nataru, Ini 10 KA Terfavorit

Whats New
Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Sensus Pertanian 2023: Jumlah Usaha Petani Turun 7,42 Persen

Whats New
Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Cetak Rekor Baru, Harga Emas Diprediksi Terus Merangkak Naik

Whats New
PT GNI Hadirkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga di Lingkar Industri

PT GNI Hadirkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Utamakan Keselamatan Pekerja dan Warga di Lingkar Industri

Whats New
Dukung Daya Saing Industri Baja, PGN Area Tangerang Suplai Gas ke PT Aneka Baja Perkasa Industri

Dukung Daya Saing Industri Baja, PGN Area Tangerang Suplai Gas ke PT Aneka Baja Perkasa Industri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com