JAKARTA, KOMPAS.com - Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dimulai pada tahun 2022 ini. Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program baru BPJS Ketenagakerjaan.
Tak ayal, informasi seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan banyak dicari pembaca. Pertanyaan terkait hal ini, termasuk syarat mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan banyak bermunculan.
Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apa itu JKP BPJS? Apa itu program JKP BPJS Ketenagakerjaan? Itulah contoh pertanyaan serupa yang kerap mencuat di kalangan pembaca.
Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS ketenagakerjaan Aktif atau Tidak
Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami hal-hal yang terkait dengan program JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja
Ketentuan terkait JKP BPJS ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja.
Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pahami Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Ketentuan mengenai iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Disebutkan bahwa iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
Besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yakni sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Artinya, sebagian dari iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditanggung pemerintah.
Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan sebagai berikut:
Itulah informasi mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS (JKK BPJS Ketenagakerjaan), termasuk yang termuat dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.