JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap dicari pembaca, termasuk mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.
Pasalnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan meliputi porsi yang dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan persentase berbeda.
Porsi yang dibayar pekerja umumnya diambil dari gaji per bulan yang telah dikurangi potongan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis.
Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan
Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini sering bermunculan, termasuk tentang tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing program yang tersedia.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan? Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan? Siapa yang bayar BPJS Ketenagakerjaan? Berapa persen perusahaan bayar BPJS Ketenagakerjaan?
Itulah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta penerima upah.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini. Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.
Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.
Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.