Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Pekerja

Kompas.com - Diperbarui 02/07/2022, 06:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan kerap dicari pembaca, termasuk mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Pasalnya, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan meliputi porsi yang dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan persentase berbeda.

Porsi yang dibayar pekerja umumnya diambil dari gaji per bulan yang telah dikurangi potongan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis.

Baca juga: Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan: Rincian hingga Denda Keterlambatan

Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini sering bermunculan, termasuk tentang tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan pada masing-masing program yang tersedia.

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan? Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan? Siapa yang bayar BPJS Ketenagakerjaan? Berapa persen perusahaan bayar BPJS Ketenagakerjaan?

Itulah pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi seputar iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta penerima upah.

Perincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari iuran pada setiap program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Simak, Ini Tabel Santunan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Khusus JKP, program tersebut baru akan dimulai pada tahun 2022 ini. Adapun untuk program lain, masing-masing iurannya memiliki ketentuan berbeda.

Artinya, besaran iuran JKK berbeda dengan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula mengenai iuran JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan yang juga berbeda.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS

Perincian iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan tingkat risiko pekerjaan sebagai berikut:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan

Iuran JKK seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Dengan begitu, iuran JKK masuk sebagai salah satu kontributor pada total besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

Iuran Jaminan Kematian BPJS

Sementara itu, iuran JKM juga seluruhnya dibayar oleh perusahaan. Bedanya dengan JKK, iuran JKM ditetapkan sebesar 0,3 persen dari upah pekerja sebulan yang dibayarkan perusahaan.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Hari Tua BPJS

Lebih lanjut, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari porsi yang dibayarkan oleh pekerja (potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji) dan pemberi kerja atau perusahaan.

Besaran iuran yang dibayar oleh perusahaan adalah 3,7 persen dari upah sebulan, sedangkan iuran yang dibayar pekerja yakni 2 persen dari Upah sebulan

Iuran Jaminan Pensiun

Sebagaimana JHT, iuran JP BPJS Ketenagakerjaan juga dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja dengan besaran berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com