Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Janji Penarikan Utang Tahun 2022 Lebih Rendah dari Target APBN

Kompas.com - 12/01/2022, 18:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, tren penarikan utang di tahun 2022 akan mengecil, lebih rendah dari target APBN 2022. Rendahnya penarikan utang ini melanjutkan tren penurunan di tahun 2021.

Pada tahun 2021, pembiayaan utang neto berkurang Rp 310 triliun dari target APBN 2021, seiring menurunnya defisit APBN. Defisit APBN sepanjang 2021 lebih rendah Rp 222,7 triliun dari target APBN Rp 1.006,4 triliun.

"Di 2021 kebutuhan pembiayaan kita berkurang signifikan sekitar Rp 200 triliun, sehingga bunga utang di 2021 sudah turun dibanding dengan APBN, jadi lebih rendah berapa puluh triliun. Masuk ke 2022 pun, tren akan berlanjut, bahkan dengan tren membaik ini ada peluang," kata Febrio dalam Taklimat Media, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Daftar Negara dengan Utang Luar Negeri Tertinggi 2020, China Paling Besar, Bagaimana Indonesia?

Febrio menuturkan, penarikan utang sepanjang 2022 bisa lebih rendah karena pengelolaan utang yang prudent oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah sepakat berbagi beban (burden sharing) yang berdampak pada penurunan biaya bunga utang yang dibayar pemerintah.

Febrio menilai, kesepakatan lantas membuat rasio kenaikan utang cukup statis (flat), setelah meningkat dari 29 persen menjadi 39-41 persen pada tahun 2020.

"Jadi jangan khawatir, tahun 2022 utangnya juga akan terkendali. Kita tahu kenaikan utang untuk 2020 jelas countercyclical, tapi kemudian 2022 mulai flat, hampir tidak naik lagi. Di situ akan kita lihat peluang untuk lakukan konsolidasi fiskalnya dengan lebih kredibel," tutur Febrio.

Febrio berujar, turunnya penarikan utang di tahun 2022 juga terjadi karena disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengakomodir kenaikan tarif PPN dan program tax amnesty jilid II. Aturan tersebut memicu peningkatan penerimaan negara.

Apalagi saat APBN 2022 disetujui bulan September-Oktober 2021, pembiayaan utang yang tertera dalam APBN belum memperhitungkan UU HPP.

"Sekarang kita ada UU HPP. Kita lihat di 2021 penerimaan meningkat cukup tajam. Dengan baseline itu, pertumbuhan di 2022 tinggal ikut. Jadi kita tentu dibandingkan dengan APBN 2022, penerimaan tampaknya akan lebih kuat, sehingga akan kurangi kebutuhan pembiayaan," beber dia.

Namun Febrio tak memungkiri, risiko global masih membayangi, mulai dari normalisasi kebijakan (tapering off) The Fed hingga inflasi dunia. Kendati demikian, pihaknya mengaku akan terus memantau kondisi tersebut dan mengantisipasi risiko yang terjadi.

"Kita siap antisipasi risiko itu. Sekarang dengan tren yang kita dapat kemungkinan besar (defisit) akan lebih rendah (dari APBN) dan begitu juga dengan kebutuhan pembiayaan utangnya," tandas Febrio.

Baca juga: Utang Pemerintah Tembus Rp 6.713 Triliun, Sri Mulyani: Kita Bisa Bayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com