Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama Krisis Batu Bara PLN: Ekspor Dilarang, Protes Negara Tetangga, hingga Beli dari Makelar

Kompas.com - 13/01/2022, 11:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan ekspor batu bara akhirnya dicabut pemerintah per 12 Januari 2021. Artinya kebijakan larangan ekspor hanya bertahan selama 11 hari setelah awalnya diputuskan selama sebulan atau sepanjang 1-31 Januari 2022.

Mulanya, keputusan larangan ekspor dilakukan karena kondisi krisis pasokan batu bara yang terjadi di PT PLN (Persero). Kondisi itu membuat 10 juta pelanggan listrik PLN terancam mengalami pemadaman karena 20 pembangkit tidak mendapat pasokan batu bara.

Namun, kini pemerintah memutuskan kembali membuka keran ekspor batu bara setelah sepanjang dua pekan terakhir menjadi polemik. Pencabutan larangan ekspor itu diungkapkan oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Keran Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Luhut: Ya Kan Kita Perlu Uang..

Ia mengatakan, dalam rapat kordinasi lintas kementerian telah diputuskan ada 37 kapal yang sudah terisi batu bara dan siap berangkat untuk di ekspor. Menurut dia, ekspor dilakukan oleh perusahaan batu bara yang telah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO).

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

"Ada 37 kapal yang sudah diisi dan (penuhi) DMO batu bara, serta siap ekspor kita rilis malam ini," ujar Luhut ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022) malam.

Kendati demikian, Luhut tak merinci 37 kapal tersebut mengangkut batu bara dari perusahaan mana saja. Namun yang pasti, pemerintah bakal mulai membuka ekspor batu bara secara bertahap.

Menurut Luhut, langkah ini bukanlah sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah. Pelonggaran ekspor pun diberikan pasca kepastian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik telah terpenuhi.

"Jadi kalau sekarang ada yang bilang kok dibuka ekspor, ya kan kita perlu uang," kata dia.

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, keran ekspor memang akan kembali dibuka secara bertahap. Ia bilang, prioritas izin ekspor akan diberikan pada perusahaan batu bara yang telah memenuhi 100 persen kewajiban DMO-nya.

Sementara terkait perusahaan batu bara yang belum memenuhi kewajiban DMO-nya, Arifin meminta untuk lebih dahulu memenuhinya agar bisa kembali mendapat izin ekspor. Ia pun menegaskan, ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada perusahaan batu bara tak memenuhi kewajiban DMO.

Meski demikian, Arifin tidak mengungkapkan sanksi apa saja yang disiapkan pemerintah jika perusahaan batu bara tak memenuhi ketentuan DMO.

"Para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya itu diberikan prioritas utama, sedangkan yang belum memenuhi agar memenuhi terlebih dahulu. Dan tentu tentu saja sanksi disiplin akan kita terapkan dengan jelas," ungkap Arifin dalam konferensi pers Kinerja ESDM 2021, Rabu (12/1/2021).

Baca juga: Setelah Rapat Maraton, Indonesia Akhirnya Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Protes pengusaha dan negara lain

Setelah terbit di awal tahun 2022, memang kebijakan larangan batu bara itu membuat gonjang-ganjing di dalam dan luar negeri. Para pengusaha batu bara keberatan dengan kebijakan tersebut dan merasa tak dilibatkan pemerintah dalam mengambil keputusan terkait krisis pasokan yang dialami PLN.

Begitu pula dengan negara-negara yang memasok kebutuhan batu baranya dari Indonesia, memprotes kebijakan tersebut. Setidaknya ada Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang menyatakan bahwa larangan ekspor batu bara itu akan berdampak serius pada perekonomian negara mereka.

Oleh sebab itu, ketiga negara tersebut meminta pemerintah Indonesia agar segera mencabut larangan ekspor batu bara yang memang dibutuhkan mereka untuk mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sebagai informasi, total kebutuhan batu bara PLN untuk mencapai hari operasi (HOP) yang ideal yakni minimal 20 hari HOP berkisar antara 16 juta-20 juta metrik ton. Adapun hingga per 5 Januari 2022, PLN sudah mendapatkan total kontrak sebesar 13,9 juta metrik ton batu bara.

Baca juga: Dibongkar Luhut, PLN Beli Batu Bara dari Makelar, Bukan dari Produsen

Rencana perubahan pengadaan batu bara untuk PLN

Polemik ekspor batu bara tersebut, membuat pemerintah secara maraton melakukan rapat koordinasi lintas kementerian. Selain memutuskan membuka ekspor secara bertahap, pemerintah juga akan merombak tata kelola pasokan batu bara untuk PLN.

Skema pembelian batu bara oleh PLN ke depannya dipastikan berubah mengikuti pergerakan harga di pasar atau artinya tak lagi membeli batu bara dengan skema DMO. Namun, risikonya adalah harga batu bara yang tinggi bisa mempengaruhi tarif listrik di masyarakat.

Maka untuk menghindari hal itu, menurut Luhut, pemerintah bakal membentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara. Di mana para perusahaan batu bara wajib membayarkan pungutan ekspor yang dilakukan kepada BLU.

Dana itu yang akan dialokasikan sebagai kompensasi untuk selisih harga yang dikeluarkan oleh PLN karena membeli batu bara dengan harga pasar.

Nantinya, semisal harga batu bara mencapai 100 dollar AS per ton atau hingga 200 dollar AS per ton, maka akan dihitung selisih harga yang ada dengan harga patokan batu bara sebesar 70 dollar AS per ton.

"Nanti dibentuk BLU, dan BLU yang bayar ke PLN, sehingga PLN itu membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi nanti mekanisme pasar terganggu," ungkap Luhut di kantornya, Senin (10/1/2022).

Selain itu, PLN juga tidak lagi melakukan pembelian batu bara dengan skema Free on Board (FoB) atau membeli batu bara di lokasi tambang. Ke depannya skema yang bakal diadopsi yakni Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau membeli batu bara dengan harga sampai di tempat.

Ia menjelaskan, selama ini batu bara yang dipasok ke PLN berasal anak perusahaannya, yakni PT PLN Batubara. Namun, perusahaan itu justru tidak mencari batu bara langsung dari produsen, melainkan membeli dari trader alias makelar.

Perusahaan trader ini lazimnya tidak memiliki tambang batu baranya sendiri. Di sisi lain, sebagai perusahaan perantara, trader tidak memiliki kewajiban memenuji ketentuan DMO sebagaimana yang berlaku pada produsen batu bara.

Oleh karena tidak ada kewajiban DMO, perusahaan trader pun lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri saat harganya melambung di pasar ekspor, ketimbang menjualnya ke PLN.

"Jadi kita benahin banyak betul ini, nanti PLN tidak ada lagi FoB, semua CIF. Tidak boleh lagi PLN trading dengan trader, jadi semua harus beli dari perusahaan," papar Luhut.

Baca juga: PLN Batubara Terancam Dibubarkan, Erick Thohir: PLN Nanti Dibuat 3 Subholding

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com