Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Perkembangan Kripto di Indonesia Sepanjang 2021, Artis hingga Pejabat Berlomba Jualan NFT

Kompas.com - 14/01/2022, 10:45 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

Perkembangan seputar cryptocurrency di Indonesia sepanjang 2021

Lalu, bagaimana perkembangan cryptocurrency sepanjang tahun 2021? simak uraian berikut:

1. Indonesia Keluarkan Daftar Aset Crypto Legal

Bitcoin sudah menjadi salah satu mata uang legal di Indonesia yang berfungsi sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka, pada 2021 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai otoritas yang mengatur hal tersebut, mengeluarkan kabar terbaru terkait aset kripto di Indonesia.

“Di antaranya adalah 13 daftar bursa legal yang berhak membuka operasional di dalam negeri dan merilis 229 aset kripto yang sah diperdagangkan di bursa. Kemudian, 229 aset kripto tersebut dipilih dengan dua pendekatan,” ujar Dhila.

Pendekatan pertama, yakni pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

 

2. Aturan Pajak Crypto

Menurut Dhila, dengan pertumbuhan pengguna aset kripto di Indonesia cukup meningkat pesat, Bappebti dan Dirjen Pajak tengah mempertimbangkan soal pengenaan pajak kepada para pemilik kripto di dalam negeri. Untuk saat ini penetapan pajak kripto sedang melalui tahap diskusi dengan beberapa pelaku pasar seperti bursa hingga asosiasi.

Dalam publikasi Bappebti disebutkan bahwa pajak kripto di Indonesia direncanakan akan berada pada tarif 0,05 persen dan angka pajak ini lebih rendah daripada saham yang dikenakan 0,1 persen.

Di sisi lain, pemerintah mulai melakukan pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto, di mana besaran PPh mulai mengerucut ke angka 0,03 persen.

“Namun, hingga saat ini belum ada aturan pasti mengenai pajak kripto di Indonesia, persoalan pajak ini pun menarik untuk dinantikan perkembangannya tahun depan,” tambah dia.

3. MUI Keluarkan Fatwa Aset Kripto

Kabar cukup menggemparkan di penghujung akhir 2021 adalah MUI yang mengambil sikap soal aset kripto.

Berdasarkan Ijtima Ulama yang digelar pada 9-11 November, MUI memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Berdasarkan fatwa tersebut, MUI mengungkapkan bahwa cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency berfungsi sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” jelas dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com