JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000,00 per liter yang berlaku mulai besok, Rabu (19/1/2022).
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).
Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.
Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Baca juga: KPPU Masih Telusuri Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Baca juga: Negara Rogoh Rp 3,6 Triliun untuk Subsidi Harga Minyak Goreng
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Airlangga.
Baca juga: Warga Serbu Minyak Goreng Rp 14.000 Per Liter, Indomaret dan Alfamart Batasi Pembelian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.