Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Sebut 29 Perusahaan Sudah Kembali Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 18/01/2022, 18:37 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sebanyak 48 kapal dari 29 perusahaan telah kembali melakukan ekspor batu bara menyusul pencabutan larangan ekspor batu bara oleh pemerintah.

"Ini rekap sampai dengan tadi pagi," ujar Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasaei Wisnu Wardhana dalam konferensi pers Outlook Perdagangan 2022 yang disiarkan secara virtual, Selasa (18/1/2022).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, pada dasarnya izin ekspor akan diberikan kepada perusahaan jika sudah memenuhi kebutuhan untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga: Sri Mulyani Akui Dana Pemindahan IKN Masuk Anggaran PEN 2022

"Dasarnya ketika DMO diselesaikan, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dan banyak perusahaan yang belum dan sedang dikerjakan mekanismenya," ungkap Lutfi.

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari 2022. Larangan tersebut diberlakukan sehubungan adanya surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasoalan batu bara yang tengah kritis dan ketersediannya yang rendah.

Namun pemerintah kembali melonggarkan larangan ekspor batu bara karena kondisi pasokan dinilai jauh lebih baik.

Baca juga: PLN: Masalah Pasokan Batu Bara Telah Terselesaikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com