Ridwan menambahkan, kebijakan larangan ekspor batu bara secara menyeluruh memang dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan pasokan di dalam negeri. Hal ini mengingat PLN mengalami krisis pasokan betu bara.
"Sebelumnya semua memang dilarang, alasannya selain butuh batu bara tapi juga butuh kapal tongkang, karena kalau tetap ada yang diizinkan ekspor, kapalnya kan dipakai. Ini juga supaya enggak ada pengecualian, karena kalau ada pengecualian maka akan sulit mengendalikannya" papar dia.
Untuk diketahui, kondisi krisis pasokan batu bara yang terjadi di PLN bisa membuat 10 juta pelanggan terancam mengalami pemadaman karena 20 pembangkit tidak mendapat pasokan batu bara.
Oleh sebab itu, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara selama sebulan atau sepanjang 1-31 Januari 2022. Namun, kebijakan yang menimbulkan polemik itu pada akhirnya dicabut melalui aturan baru yang diterbitkan pada 13 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.