JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi pada Juli 2022 mendatang.
Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.
Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Baca juga: Subsidi Listrik dari Pemerintah: Dulu Semua Dapat, Kini Makin Terbatas
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.