KOMPAS.com - Perpanjang STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap setahun sekali. Apa saja dokumen syarat perpanjang STNK terbaru?
Sebagai salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, perpanjangan STNK perlu dilakukan agar tetap bisa digunakan.
Perpanjang STNK tahunan biasa disebut dengan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan demikian, jika pemilik kendaraan terlambat perpanjang STNK tahunan, maka akan dikenakan denda keterlambatan.
Selain perpanjang STNK tahunan, ada juga perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali untuk mengganti plat nomor kendaraan.
Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online
Lantas, bagaimana cara dan syarat perpanjang STNK?
Mengutip Kompas.com, terdapat beberapa dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
Jika syarat perpanjang STNK telah dikumpulkan, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur berikut ini:
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Pajak Kendaraan Online
Ilustrasi perpanjang STNK. Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan atau persyaratan perpanjang STNK tahunan?
Pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan besarannya bervariasi tergantung daerah masing-masing. Misalnya, DKI Jakarta menerapkan tarif pajak PKB progresif sebesar 2 persen.
Baca juga: Biaya dan Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba
Progresif maksudnya, pemilik kendaraan dikenakan PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama, 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan seterusnya.
Selain PKB, pemilik kendaraan juga membayar tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000. Besaran ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
Demikian cara perpanjang STNK tahunan berikut syarat perpanjang STNK tahunan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena cara dan persyaratan perpanjang STNK tahunan sangat mudah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.