Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Harga Emas Antam Anjlok | Mengenal Skema Ponzi | Harga Minyak Goreng Turun Jadi Rp 11.500

Kompas.com - 28/01/2022, 05:24 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 12.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini, Kamis (27/1/2022) anjlok Rp 12.000 per gram. Harga emas hari ini dibanderol Rp 938.000 per gram, turun dari hari sebelumnya yang mencapai Rp 950.000 per gram.

Penurunan itu diikuti pula pada harga buyback yang hari ini anjlok Rp 12.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Harga buyback emas Antam saat ini menjadi berada di angka Rp 841.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 853.000 per gram.

Selengkapnya baca di sini

2. Apa Itu Skema Ponzi dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Skema ponzi sudah sering diberitakan dan memakan banyak korban, tapi tetap masih ada korban yang termakan tipuannya. Oleh karenanya, skema ponzi adalah salah satu modus penipuan yang harus diketahui dan dipahami oleh investor maupun masyarakat awam agar tidak ada lagi yang terjebak dalam skema penipuan ini.

Mengutip buku Bebas dari Penipuan Keuangan oleh Benny Santoso, skema ponzi adalah modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya.

Kenapa skema ponzi tetap banyak menarik korban? Karena skema ponzi memiliki umpan yang sangat menggiurkan, di mana sang korban dijanjikan akan mendapat uang dengan cepat dan mudah.

Penipu hanya perlu mengubah bentuk luar dari skema ponzi ini, lalu korban pun akan berdatangan dan jatuh dalam jebakan penipuan ini.

Secara umum, skema ponzi adalah dapat memberikan keuntungan bagi anggota yang lebih dulu bergabung, di mana keuntungan tersebut diambil dari anggota yang bergabung belakangan.

Selengkapnya baca di sini. 

3. Mulai 1 Februari 2022, Harga Minyak Goreng Curah Turun Jadi Rp 11.500 Per Liter

Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan untuk Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com