Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2022, 20:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pembangunan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) terbagi atas tiga wilayah perencanaan.

Hal tersebut ia sampaikan setelah meninjau lokasi pembangunan IKN bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Lokasi yang dikunjungi yaitu tersebut yaitu titik nol pembangunan IKN, lokasi Istana Negara, lokasi Kompleks MPR/DPR, dan DPD RI, hingga Bendungan Sepaku Semoi.

"Pengembangan wilayah Ibu Kota Nusantara terbagi atas tiga wilayah perencanaan, yakni pertama Kawasan Pengembangan IKN atau KP IKN dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektar. Kedua, Kawasan IKN atau K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektar," kata Suharso melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Janji Pemerintah Jokowi Bangun Ibu Kota Baru: Hindari Utang dan Tidak Bebani APBN

"Ketiga, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP yang merupakan bagian dari K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektar," lanjut Suharso.

Ia menambahkan, pembangunan IKN dilaksanakan dengan delapan prinsip utama. Pertama, mendesain sesuai kondisi alam. Kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkuler dan tangguh.

Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.

Suharso bilang, selain Bendungan Sepaku Semoi, pemerintah juga berencana membangun infrastruktur pendukung lainnya seperti jalan dan fasilitas umum dengan lini masa pembangunan hingga 2024.

Baca juga: Basuki Minta Rp 46 Triliun ke Sri Mulyani untuk Bangun Ibu Kota Baru

"Yang kita bangun pertama adalah memastikan infrastruktur dasar, kemudian public utility yaitu air, listrik dan sebagainya, kemudian Istana Negara, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Gedung Mahkamah Agung, yang kita sebut dengan tripraja itu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Optimis kita, saat ini kita sedang menyelesaikan jalan logistik, tadi saya sudah melihat juga, percepatannya luar biasa," paparnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan RUU IKN pasca diserahkannya Surat Presiden Joko Widodo tentang IKN kepada DPR pada 29 September 2021 lalu.

Secara administratif, IKN terletak di dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).

"Saya kira masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," ucapnya.

Baca juga: LMAN Siap Terlibat dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com