Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas BLBI Kembali Menyita Aset, Kali Ini Milik Santoso Sumali

Kompas.com - 29/01/2022, 09:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset tanah milik obligor/debitor BLBI. Kali ini, satgas menyita aset tanah milik Santoso Sumali melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Adapun aset yang disita adalah dua bidang tanah seluas 848 meter persegi bersama bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: DPR Minta DJKN Pelototi Pengalihan Aset BLBI agar Tak Kembali ke Pemilik Lama

Perkiraan awal nilai aset yang disita tersebut lebih kurang Rp 13 miliar.

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.

"Atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," ucap Ani.

Adapun penyitaan dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo, dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

Penyitaan itu juga didampingi oleh tim dari Polres Jakarta Barat yang dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso serta Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tandas Ani.

Baca juga: Ragam Tingkah Pengemplang BLBI, Enggan Bayar Utang hingga Jadikan Laut sebagai Jaminan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com