Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Tingkah Pengemplang BLBI, Enggan Bayar Utang hingga Jadikan Laut sebagai Jaminan

Kompas.com - 21/01/2022, 09:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memanggil hingga menyita aset-aset obligor/debitor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian aset tersebut bahkan sudah dilelang dan dihibahkan kepada kementerian/lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang membutuhkan.

Seiring pemanggilan sampai penyitaan aset, ada beragam tingkah pengemplang BLBI. Ada yang nekat memalsukan surat pernyataan atas aset jaminan, bahkan ada yang menggugat balik pemerintah. Ada juga yang mengaku tidak memiliki utang BLBI.

Mungkin saja beberapa dari mereka memang bukan obligor atau pemilik bank pada tahun 1998. Namun mereka berpotensi jadi debitor alias peminjam dana dari bank yang mendapat dukungan (bailout) alias kucuran dana BLBI dari pemerintah.

Baca juga: Pemerintah ke Pengemplang BLBI: Semua Tercatat, Semua Akan Dapat Giliran...

Berikut sejumlah tingkah pengemplang BLBI yang terus dikejar Satgas BLBI

1. Jadikan laut sebagai jaminan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, ada obligor/debitor yang menjadikan laut sebagai jaminan/aset atas utangnya. Hal ini sebagai buntut dari pemalsuan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk. Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu.

"Ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ totalnya sekian kilometer dari kota ini, sesudah diselidiki oleh agraria ternyata laut, ya kan begitu ini sebenarnya pidana," ucap Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

Karena hal itu, pemerintah langsung bekerja dengan aparat hukum dengan menangkap para oknum. Tercatat, ada 10-11 oknum yang tertangkap di Bareskrim.

Memang kata Mahfud, satgas tak segan mengambil langkah pidana jika terbukti melanggar hukum. Langkah hukum akan menjadi langkah terakhir setelah Satgas BLBI berhenti tugas tahun 2023.

Saat ini, pemerintah akan fokus terlebih dahulu kepada pengembalian aset.

"Itu karena jaminan yang kemudian dialihkan atau dipalsukan, (bisa dipidana). Tapi nanti saja, apakah dia mau mengganti jaminan itu atau enggak. Pokoknya semua nanti akan dipertanggungjawabkan di akhir 2023," beber Mahfud.

Baca juga: Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com