Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Setor Sisa Anggaran dan Pajak Rp 457,5 Miliar Pada 2021

Kompas.com - 01/02/2022, 20:01 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyetor sisa anggaran tahun 2021 kepada negara. Setoran tersebut akan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK akan menyetor sisa anggaran sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar.

"Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Daftar Lengkap 155 Peserta Lolos Tahap 1 Seleksi Dewan Komisioner OJK

"OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara," tambah dia.

Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar.

Lebih lanjut Sekar bilang, OJK akan kembali menyetorkan sebesar Rp 50,3 miliar setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.

Dengan demikian, OJK telah dan akan menyetorkan kewajiban perpajakan dan sisa anggaran 2021 ke kas negara sebesar Rp 457,5 miliar.

Baca juga: OJK Segera Rilis Aturan Baru Terkait Asuransi Unit Link

"Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR," ujar Sekar.

Sekar memastikan, sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.

"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," ucap dia.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com