Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tips agar Pengajuan KUR Disetujui Bank

Kompas.com - 02/02/2022, 09:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) Nasional menjadi Rp 373,17 triliun dengan subsidi bunga 3 persen hingga bulan Juni 2022.

Sejumlah bank pelat merah turut meningkatkan target penyaluran KUR di 2022. Termasuk di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang menargetkan penyaluran KUR senilai Rp 195 triliun pada 2022.

Sementara alokasi KUR PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga meningkat hingga Rp 38 triliun atau naik 22,7 persen dari alokasi tahun lalu sebesar Rp 30,95 triliun.

CEO dan Co-Founder CrediBook Gabriel Frans mengatakan, momentum peningkatan plafon KUR merupakan peluang bagi pelaku UMKM untuk mempercepat pertumbuhan bisnis. Untuk meningkatkan peluang agar pengajuan KUR disetujui, penting untuk memperhatikan syarat yang ditentukan oleh lembaga penyalur.

“Setiap lembaga penyalur KUR memiliki kriteria tertentu dengan prinsip kehati-hatian. Ini dilakukan untuk memastikan dana dapat tersalurkan tepat sasaran dan tepat guna. Pelaku UMKM perlu menampilkan profil usaha yang kredibel lewat laporan keuangan usaha yang baik,” kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Tiket Bundling MotoGP Mandalika 2022, Cek Harga dan Cara Belinya

Sebagai startup yang mengembangkan aplikasi pembukuan digital bagi usaha, CrediBook memberikan tips untuk memudahkan proses pengajuan KUR bagi pelaku UMKM.

1. Mengurus Perizinan Usaha

Seluruh dokumen persyaratan KUR harus dilengkapi, termasuk perizinan usaha. Pelaku UMKM perlu memastikan usahanya telah memiliki legalitas, misalnya seperti yang dilansir situs Bank BRI yaitu Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Gabriel bilang, pelaku UMKM kini bisa mengurus legalitas usaha dengan mudah secara online melalui website atau aplikasi digital.

“Selain untuk mendapatkan KUR, perizinan usaha akan memperluas potensi bisnis. Di antaranya seperti meningkatkan kredibilitas usaha dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain dan mendapatkan sertifikasi. Ini juga turut membangun kepercayaan publik terhadap kualitas produk lokal. Maka dari itu, pelaku UMKM perlu segera mengurus legalitas usaha untuk mengembangkan bisnis yang lebih berdaya saing,” jelasnya.

2. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha

Memisahkan keuangan rumah tangga atau pribadi dan usaha menunjukkan profesionalitas pelaku usaha dalam mengelola arus kas (cashflow). Terlebih, pada tahap administrasi pengajuan KUR, pihak penyalur akan menganalisa riwayat transaksi dan kredit dari setiap calon peminjam.

Baca juga: 10 Provinsi Pemilik Lahan Kelapa Sawit Terluas di Indonesia

Untuk itu, pelaku UMKM direkomendasikan untuk memiliki rekening yang terpisah antara usaha dan pribadi. Ini akan memudahkan proses pengajuan pinjaman karena penelusuran riwayat transaksi dan kredit langsung berfokus pada kegiatan bisnis, tanpa tercampur dengan urusan pribadi. Itulah mengapa, menurut Gabriel, pelaku usaha perlu cermat dan menghindari mencampuradukkan keuangan pribadi dan bisnis.

“Pemasukan bisnis sebaiknya tidak digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi apapun. Sebagai alternatif, sisihkan sebagian dari keuntungan usaha untuk menggaji diri sendiri. Sistem gaji akan menghindari pemakaian uang usaha untuk kebutuhan pribadi. Kemudian, pisahkan pencatatan keuangan pribadi dan usaha. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa memantau pertumbuhan bisnisnya karena pengelolaan keuangannya lebih tertata,” saran dia.

3. Pencatatan Keuangan Rapi

Faktor pendorong keberhasilan pengajuan KUR lainnya adalah memiliki laporan keuangan usaha yang rapi. Laporan keuangan dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang menambah poin akuntabilitas untuk menilai kemampuan pelaku usaha dalam mengelola dana KUR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com