KOMPAS.com - Istilah kartel kerap terdengar dalam pemberitaan negatif belakangan ini. Pasalnya, kartel adalah salah satu penghambat persaingan usaha.
Kartel belakangan dikaitkan dengan penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Kartel juga pernah disebut sebagai biang kerok tingginya harga tiket pesawat di Indonesia.
Istilah kartel kerap disandingkan dengan hal negatif di dalam dunia usaha. Pasalnya, kartel adalah suatu perilaku yang sangat mengganggu atau mendistorsi mekanisme pasar.
Oleh karenanya, supaya tindakan kartel tidak mengganggu persaingan usaha, pemerintah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tahun 2000.
Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus
KPPU bertugas mengawasi pelaksanaan pesaingan usaha di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lantas, apa itu kartel dan ciri-cirinya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kartel adalah organisasi perusahaan besar yang memproduksi barang yang sejenis.
Pengertian kartel juga didefinisikan sebagai persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengenalikan harga komoditas tertentu.
Baca juga: Mau Mulai Usaha Online? Yuk Simak Cara Jualan di Shopee
Dikutip dari buku Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? oleh Udin Silalahi dan Rayendra Toruan, kartel adalah dua atau lebih pelaku usaha yang berkoordinasi melalui suatu perjanjian untuk menutup persaingan di antara mereka di pasar yang bersangkutan.
Dengan demikian, pengertian kartel adalah bentuk kerja sama untuk menentukan harga demi menguasai produksi dan penjualan atau melakukan monopoli atas barang atau jasa tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.