JAKARTA, KOMPAS.com - Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih saja ramai dibicarakan oleh banyak kalangan.
Hal itu tidak terlepas dari sengketa antara sejumlah nasabah unit link yang merasa dirugikan dengan perusahaan asuransi yang berkepanjangan.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan unit link?
Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, berbeda dengan produk asuransi tradisional, unit link merupakan produk asuransi yang menawarkan layanan tambahan untuk memudahkan konsumen yang mendapatkan perlindungan asuransi sekaligus berinvestasi.
Baca juga: Saat Perusahaan Asuransi Ramai-ramai Bantah Ada Larangan Penjualan Produk Unit Link
Meskipun memiliki fitur investasi, OJK menekankan, unit link bukan merupakan produk tabungan. Premi yang dibayarkan nasabah selain untuk keperluan proteksi, sebagian dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.
Sebagaimana investasi pada umumnya, unit link memiliki risiko penurunan nilai yang harus dipahami konsumen. Misal, saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga terdampak.
Nasabah juga perlu mengingat prinsip investasi high risk high return, atau profil investasi dengan keuntungan tinggi juga memiliki risiko yang tinggi pula.
Adapun saat ini, produk asuransi unit link di Indonesia terbagi ke dalam 4 jenis.
Pertama, unit link pasar uang atau cash fund unit link. Untuk produk ini, seluruh porsi investasi ditempatkan di instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.
Penempatan dana ini memiliki risiko yang rendah namun juga imbal hasil yang terbatas. Asuransi Unit Link jenis ini sangat cocok untuk konsumen pemula yang cenderung tidak berani mengambil risiko (konservatif).
Baca juga: Saham Meta Anjlok, Mark Zuckerberg Kehilangan Rp 417 Triliun dalam Sehari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.