JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.
Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,61 triliun dari total pengungkapan harta Rp 15,47 triliun nilai harta bersih per Kamis (17/2/2022).
Harta itu diungkap oleh 14.256 wajib pajak dengan 15.830 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.
Baca juga: Bos BNC Beberkan Keuntungan Bertransformasi Jadi Bank Digital
Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 13,54 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 937,08 miliar.
Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 994,5 miliar.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat)
Baca juga: Konsumsi Listrik Capai Level Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Negara Raup Rp 1,61 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per 17 Februari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.