Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 21/02/2022, 16:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan, peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak perlu membayar iuran tambahan lagi.

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, sumber iuran JKP berasal dari rekomposisi dan subsidi iuran dari pemerintah.

"Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), dan subsidi iuran dari pemerintah," kata Dian kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya

Adapun saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim email kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKP. Klaim efeknya berlaku sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang sudah memenuhi kriteria klaim.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Baca juga: Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat

Iuran JKP tak dibebankan ke pekerja, tapi dibayar pemerintah tiap bulan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga menyatakan, iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan.

Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

 

Itung-itungan pekerja kena PHK jika memanfaatkan JKP

Berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, uang tunai yang diterima peserta ter-PHK lebih besar jika memanfaatkan JKP ketimbang JHT.

Dengan memanfaatkan JKP, buruh mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," tandas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyeksi IHSG Hari Ini 26 Juni 2024 dan Rekomendasi Sahamnya

Proyeksi IHSG Hari Ini 26 Juni 2024 dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
IHSG Menguat di Awal Perdagangan 26 Juni 2024, Rupiah Justru Terkoreksi

IHSG Menguat di Awal Perdagangan 26 Juni 2024, Rupiah Justru Terkoreksi

Whats New
Kelompok Usia 26-35 Tahun Jadi Pengguna 'Paylater' Terbanyak

Kelompok Usia 26-35 Tahun Jadi Pengguna "Paylater" Terbanyak

Whats New
Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Djagad Prakasa Dwialam Ditunjuk Jadi Dirut Kimia Farma

Whats New
S&P 500 dan Nasdaq 'Rebound' Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

S&P 500 dan Nasdaq "Rebound" Ditopang Kenaikan Harga Saham Nvidia

Whats New
Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Home Credit Indonesia Hadir di Jakarta Fair 2024, Simak Penawarannya

Spend Smart
Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Sri Mulyani-Tim Prabowo Suntik Kepercayaan Pasar, Rupiah Tak Lagi Terkapar

Whats New
Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Kembangakan Energi Hijau, TAPG dan Aisin Takaoka Bentuk Joint Venture Company

Whats New
Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Saham Airbus Sempat Menukik Hampir 12 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan 'Paylater' Tumbuh Pesat

Minat Masyarakat Belanja di Toko dengan "Paylater" Tumbuh Pesat

Whats New
'Fintech Lending' Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

"Fintech Lending" Easycash Tunjuk Nucky Poedjiardjo Jadi Dirut

Whats New
Fenomena 'Makan Tabungan' Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Fenomena "Makan Tabungan" Terjadi di Kelas Menengah Bawah, Ini Penyebabnya

Whats New
Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Kemenperin: Hilirisasi Rumput Laut Punya Potensi Pasar Rp 193 Triliun

Whats New
Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara 'Paylater' Perkuat Mitigasi Risiko

Hadapi Kredit Macet, OJK Minta Penyelenggara "Paylater" Perkuat Mitigasi Risiko

Whats New
PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Berpengalaman, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com