JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha swasta bisa melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) saja.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe menyambut baik aturan baru tersebut. Sebab, sebelumnya impor hanya bisa dilakukan ke negara konvensional yang selama ini sudah rutin menjadi pemasok, seperti Selandia Baru. Namun saat ini, impor bisa dilakukan ke negara non konvensional.
Baca juga: Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi, Komisi VI DPR Minta Pemerintah Setop Impor
“Dengan adanya produk peraturan ini kita bisa masuk ke negara non konvensional yang mungkin bisa menjangkau harga dan ketersedian barang yang lebih sesuai,” tutur Juan kepada Kontan.co.id, Jumat (4/3/2022).
Dengan diperbolehkannya melakukan impor ke sektor non konvensional tersebut, maka pelaku usaha dapat memilah harga sesui dengan kemampuan biayanya. Dengan begitu, akan meminimalisir kelangkaan daging impor, yang selama ini sering kali menjadi masalah.
Dia berharap, pemerintah mempermudah perizinan dari aturan ini. Sebab dalam dalam aturan sebelumnya, perizinan itu dinilai cukup rumit karena prosesnya sangat panjang.
“Saya berharap perizinan ini dipermudah. Karena saat dulu yang diperbolehkan cuma BUMN, prosesnya rumit dan panjang,” imbuh Juan. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat)
Baca juga: Harga Daging Sapi Mahal, Berikut Promo Daging Sapi yang Bisa Kamu Coba
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengusaha Sumringah Sektor Swasta Bisa Ikut Impor Sapi dan Kerbau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.