Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Petani Sawit, Apkasindo Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 07/03/2022, 15:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah kerjanya.

Kerja sama ini penting dilakukan karena petani sawit sangat rentan tertimpa kecelakaan saat beraktivitas. Baik itu kecelakaan yang diakibatkan peralatan pertanian maupun bahaya lainnya selama menjalankan pekerjaannya.

"Kita akan membangun kolaborasi bersama demi meningkatkan kesejahteraan petani, terkhusus untuk anggota Apkasindo di Ketapang. Akan tetapi, kita juga akan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ini kepada para petani sawit mandiri di Kabupaten Ketapang," kata Ketua DPD Askapindo Kabupaten Ketapang Nurkholis, dalam keterangan tertulis yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id pada Senin, (7/3/2022).

Baca juga: Hutan Dibabat demi Sawit, Tapi Minyak Goreng Justru Langka dan Mahal

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani menyampaikan langsung rencana kerja sama itu.

Pada kesempatan tersebut, Rini menyampaikan lima program jaminan sosial BPJS Ketenegakerjaan untuk pekerja dalam menghadapi berbagai risiko, baik saat bekerja maupun sudah tidak bekerja.

Ia bilang ada lima program yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lebih lanjut Rini menjelaskan, untuk mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) seperti petani mandiri, nelayan, pedagang, tukang ojek dapat melakukan pembayaran iuran minimal mulai dari Rp 16 ribu per bulan.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyat Saling Dorong Berebut Minyak Goreng

Sementara, ia bilang untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 36 ribu per bulan. Yang mana sebesar Rp 20 ribu akan menjadi tabungan setiap bulannya.

Rini mencontohkan, ketika pekerja mengalami risiko sosial meninggal dunia karena sakit, maka yang mendapatkan jaminan itu adalah ahli waris sebesar Rp 42 juta.

"Tapi itu, bila sudah menjadi peserta lebih dari 3 tahun. Kemudian jika peserta meninggal dunia maka anak ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 174 juta dengan rincian Rp 1,5 juta per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan SD, Rp 2 juta per tahun untuk anak tingkat pendidikan SMP, kemudian Rp 3 juta per tahun bagi anak untuk tingkat pendidikan SMA, dan Rp 12 juta per tahun bagi setiap anak untuk tingkat pendidikan Perguruan Tinggi," beber Rini.

Rini menuturkan, apabila peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maka manfaat yang didapat adalah perawatan medis yang sesuai indikasi medis.

Begitu juga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, maka ahli waris mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

Di samping itu, keluarga peserta akan mendapat uang pemakaman sebesar Rp 10 juta dan manfaat berkala yang diambil sekaligus sebesar Rp 12 juta. Manfaat tersebut masih ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Julianto cerita, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Apkasindo Ketapang untuk memperkenalkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota Apkasindo.

"Sebagai tahap awal, kami ingin memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pengurus Apkasindo Ketapang sehingga pengurus Apkasindo mengetahui manfaat program-program dari BPJS Ketenagakerjaan, dan kami juga akan memberikan penjelasan kepada anggota-anggota lainnya, agar ikut terlindungi," tambah dia.

Baca juga: Ironi Negeri Kaya Sawit, Rakyatnya Antre Berjam-jam demi Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com