Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah Berlaku, Sudah Vaksin 2 Kali, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR untuk "Jalan-jalan" ke Seluruh Indonesia

Kompas.com - 08/03/2022, 13:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat tes antigen dan RT-PCR tidak diperlukan lagi untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen."

Baca juga: Menko Airlangga: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR-Antigen

Baru vaksin 1 kali, harus tes Covid sebelum lakukan perjalanan

Namun, bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus ada memiliki penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen dan melampirkan keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara, bagi anak usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru

 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap moda transportasi

Untuk melaksanakan aturan ini, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Ketentuan tes antigen dan RT-PCR tidak diberlakukan untuk perjalanan menggunakan transportasi darat baik kendaraan pribadi maupun umum dalam satu wilayah.

Aturan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan diterbitkannya SE nomor 11 Tahun 2022, maka SE Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com