Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Rusia Jadi Negara Kena Sanksi Terbanyak, Apa Pengaruhnya buat Kita?

Kompas.com - 08/03/2022, 18:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RUSIA, hingga Senin (7/3/2022), telah menjadi negara yang mendapat sanksi terbanyak se-dunia tersebab invasinya ke Ukraina sejak 24 Februari 2022. Sebelumnya, negara dengan sanksi internasional terbanyak adalah Iran.

Merujuk Castellum ai—situs basis data sanksi internasional—, Rusia telah mendapat 5.532 sanksi internasional hingga 7 Maret 2022 pukul 12.30 WIB. Rinciannya, 2.754 sanksi sudah Rusia terima sebelum 22 Februari 2022 dan 2.778 sanksi didapat Rusia sejak 22 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022 pukul 7.30 WIB.

Total sanksi Rusia ini jauh melampaui Iran yang hingga 7 Maret 2022 pukul 12.30 WIB mengantongi 3.616 sanksi internasional. Sebelumnya, Rusia juga sudah berjibaku dengan sanksi ekonomi seturut aneksasi Crimea pada 2014.

Bedanya, saat itu mayoritas sanksi untuk Rusia hanya datang dari Amerika Serikat. Adapun sekarang, sanksi untuk Rusia datang dari hampir semua negara utama perekonomian dunia.

Baca juga: Rusia Tetapkan Negara yang Dianggap Tak Bersahabat, Ini Daftarnya

Sanksi yang diterima Rusia tersebab invasi ke Ukraina pun mencakup banyak aspek. Itu mulai dari gaya sanksi global yang dijatuhkan ke Iran tersebab isu nuklir, penghapusan kode transaski interbank global (society for worldwide interbank financial telecommunications atau SWIFT), hingga penolakan pembelian komoditas dan pemberian utang.

Sanksi untuk Rusia atas invasinya ke Ukraina sejak 24 Februari 2022. Data hingga 7 Maret 2022.AFP/SABRINA BLANCHARD, EMMANUELLE MICHEL; KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Sanksi untuk Rusia atas invasinya ke Ukraina sejak 24 Februari 2022. Data hingga 7 Maret 2022.

Sederhananya, sanksi yang sekarang dihadapi Rusia itu mulai dari embargo atau pelarangan interaksi—apalagi perdagangan—hingga pemutusan transaksi lintas perbankan global yang berimplikasi pula terhadap pembekuan dana dan aset orang-orang Rusia di jejaring bank internasional.

Perbankan Rusia yang didepak dari SWIFT dan posisinya di peta kapitalisasi perbankan Rusia. Data hingga 6 Maret 2022.AFP/SABRINA BLANCHARD, EMMANUELLE MICHEL; KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Perbankan Rusia yang didepak dari SWIFT dan posisinya di peta kapitalisasi perbankan Rusia. Data hingga 6 Maret 2022.

Daya tawar Rusia

Seandainya Rusia adalah orang, pasti sudah pusing tujuh keliling. Punya banyak tapi enggak bisa apa-apa dari keberlimpahan itu. Nilai tukar rubel ke dollar AS pun rontok dalam hitungan hari.

Namun, apakah Rusia benar-benar tidak punya daya tawar? 

Rusia masih punya daya tawar dalam rupa komoditas sumber daya alam dan ancaman perang nuklir. Soal nuklir akan dibahas dalam tulisan berbeda karena kompleksitasnya.

Baca juga: Diputus dari SWIFT, Begini Dampak yang Bakal Dirasakan Bank-bank Rusia

Dari sisi komoditas saja, masalah yang muncul dari situasi antara Rusia dan Ukraina sudah rumit. Komoditas Rusia yang paling menjadi daya tawar saat ini adalah minyak mentah dan gas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Whats New
Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Whats New
Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Dalam 10 Tahun, Jumlah Pemain Fintech di Indonesia Melonjak 6 Kali Lipat

Whats New
Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Cara Transfer Uang lewat ATM BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Cara Transfer Uang BRI ke BTN via ATM, BRImo, dan Internet Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+