Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan Fungsinya

Kompas.com - 09/03/2022, 11:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi secara umum merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dikelola para anggotanya.

Koperasi juga dapat dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia, ada satu jenis koperasi yang lazim ditemukan, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Secara ringkas, koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.

Baca juga: Apa Itu Koperasi: Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tujuan, dan Prinsipnya

Dikutip dari cermati.com, koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Dalam melakukan usahanya, koperasi simpan pinjam memiliki modal yang berasal dari 2 sumber.

Pertama, diperoleh dari simpanan anggota koperasi, baik yang bersifat simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau hibah. Kedua, sumber dana didapat dari modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Tertulis, koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Sejarah Koperasi dan Siapa Bapak Koperasi Indonesia

Secara umum, Koperasi Simpan Pinjam memiliki tujuan menyejahterakan perekonomian rakyat Indonesia. Caranya, memberikan kemudahan anggotanya untuk melakukan simpanan atau pinjaman.

KSP juga berfungsi untuk memberikan prosedur yang mudah dan cepat untuk melakukan pinjaman. Pasalnya, koperasi memang dikenal lebih sederhana dibanding lemabaga keuangan lain seperti perbankan atau multifinance.

Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.

Berikut merupakan beberapa fungsi koperasi simpan pinjam.

1. Penghimpunan dana dari anggota

2. Penyaluran dana atau pemberian kredit ke anggota

3. Memberikan pendapatan untuk para anggotanya dari kegiatan usaha koperasi

4. Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi.

Untuk urusan penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. Saat ini, koperasi simpan pinjam juga telah menyediakan produk dengan akad syariah.

Namun demikian, Anda perlu memberi perhatian lebih ketika ingin mendaftar menjadi anggota koperasi. Pastikan Anda memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM maupun di daftar OJK.

Jangan sampai uang Anda lenyap karena terjerat penggelapan uang oleh koperasi ilegal.

Baca juga: Hak Asal Usul Pendiri Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com