Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Tak Pakai Tes PCR dan Antigen, jika Sakit di Kota Tujuan, Gunakan Asuransi Perjalanan

Kompas.com - 09/03/2022, 19:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Tentunya kebijakan terbaru ini akan berbanding lurus dengan semakin meningkatnya mobilisasi masyarakat melalui transportasi umum seperti perjalanan dengan pesawat, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Mengenal Asuransi Perjalanan Kartu Kredit

 

Oleh karena itu, Lifepal.co.id sebagai insurance marketplace menekankan akan pentingnya untuk memiliki asuransi perjalanan saat bepergian.

"Penting bagi kita untuk tidak menganggap asuransi sebagai tambahan beban biaya yang wajib dibayarkan. Karena fungsi utama dari asuransi perjalanan adalah sebagai solusi saat kita dihadapkan kepada permasalahan seperti bagasi tertinggal, sakit, ataupun musibah-musibah lain yang lebih fatal," kata Co-Founder Lifepal.co.id Benny Fajarai melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Asuransi Perjalanan Bisa Jadi Penting, Ini 6 Manfaat yang Perlu Diketahui

Pentingnya memiliki asuransi perjalanan saat bepergian ke luar kota

Benny menjelaskan beberapa keuntungan dalam memiliki perlindungan asuransi baik saat bepergian dalam durasi singkat maupun panjang:

1. Kompensasi pada setiap situasi perjalanan

Setiap kali bepergian dengan transportasi umum, penundaan bahkan pembatalan perjalanan kerapkali bisa terjadi kapanpun. Dengan memiliki asuransi, tentu tidak perlu khawatir akan hal buruk terjadi. Nantinya akan menerima kompensasi dari pihak asuransi bila terjadi hal tersebut.

"Misalkan, kamu pergi naik pesawat untuk traveling, tetapi mendadak pesawat tidak bisa terbang pada hari itu. Biasanya kamu akan menerima kompensasi seperti bermalam di hotel yang bekerja sama dengan maskapai penerbangan tersebut. Bentuk kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung pada peraturan dari perusahaan asuransinya ya," ujarnya.

2. Kompensasi pada kasus kematian

Kematian bisa datang dimana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Tak terkecuali saat sedang traveling. Untuk mengantisipasi risiko ini, asuransi akan menyiapkan pertanggungan yang akan diberikan kepada perwakilan keluarga ketika ada yang meninggal dunia pada saat bepergian. Apabila ini terjadi, setidaknya tidak perlu lagi terlalu mengkhawatirkan kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

3. Ganti rugi rusak atau kehilangan bagasi

Hal umum yang seringkali terjadi adalah permasalahan pada bagasi. Bisa jadi bagasi milik penumpang rusak akibat ketidak hati-hatian staf di lapangan atau parahnya adalah tertinggal di kota asal pemberangkatan tadi.

"Tentu hal ini sangat menjengkelkan bukan, apalagi jika kamu tidak menggunakan asuransi, akan sulit untuk mengklaim bagasi tersebut. Dengan asuransi perjalanan, kamu enggak perlu lagi khawatir akan keterlambatan bagasi atau kehilangannya sekalipun. Perusahaan asuransi akan menanggung semua ganti rugi tersebut," katanya.

4. Ganti rugi rusak atau kehilangan bagasi

Terjadinya aksi terorisme dan bencana alam sangat mungkin terjadi kapan saja dan dimana saja. Hal ini akan membawa kerugian pada kamu yang sedang traveling tentunya, baik dalam bentuk kerugian fisik, mental, dan finansial. Jika memiliki asuransi ini, maka segala kerugian itu akan ditanggungkan kepada pihak asuransi, sehingga kamu bisa merasa lebih aman pada saat bepergian.

"4 faktor di atas merupakan beberapa alasan pentingnya bagi para pengguna transportasi publik untuk membekali diri dengan asuransi, dan tentunya agar terhindar dari segala kerugian finansial. Kami di Lifepal.co.id bangga dapat menjadi pilihan masyarakat dalam membandingkan dan mendapatkan asuransi perjalanan dengan mudah, cukup mengunjungi https://lifepal.co.id/asuransi/perjalanan/," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com