Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah BPJS Menanggung Biaya Ambulans? Cek Prosedur Layanan Ambulans BPJS

Kompas.com - 13/03/2022, 19:56 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar pelayanan ambulans BPJS Kesehatan penting diketahui, termasuk mengenai ketentuan ambulans yang dicover BPJS.

Sejumlah pertanyaan terkait biaya ambulans pasien BPJS Kesehatan juga kerap bermunculan di kalangan pembaca.

Apakah BPJS menanggung biaya ambulans? Apakah ambulans ditanggung BPJS? Apakah ambulans bisa pakai BPJS?

Baca juga: Simak Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan itu dengan menyajikan informasi tentang ambulans yang dicover BPJS.

Apakah ambulans ditanggung BPJS?

Pelayanan ambulans BPJS sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat program BPJS Kesehatan. Apa manfaat BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.

Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan. Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di HP, Bisa Lewat WA dan FB

Ambulans yang dicover BPJS

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama;
  2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut;
  3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Baca juga: Cek BPJS Kesehatan Sudah Aktif atau Belum dengan NIK di WA Tanpa Ribet

Biaya ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:

  1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain);
  2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan;
  3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan);
  4. Mengantar jenazah; dan
  5. Pasien rujuk balik rawat jalan.

Baca juga: Sebelum Berubah, Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Cara dapat pelayanan ambulans BPJS

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
  2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.

Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan 2022? Cek Lagi Aturan Kenaikan Iuran BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com