JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sekitar 6,1 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 14 Maret 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, rasio kepatuhan tercapai sebesar 32,12 persen dari target rasio sebesar 80 persen untuk tahun 2022.
"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 14 Maret sebanyak 6.103.504, yang terdiri dari SPT OP (Orang Pribadi) 5.920.237, sisanya adalah SPT Badan 183.267," kata Neil kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak
Neilmaldrin mengungkapkan, jenis SPT badan masih minim karena batas waktu penyampaian masih berlangsung hingga akhir April 2022.
Jika dilihat dari metode penyampaiannya, SPT yang disampaikan secara elektronik telah mendominasi, yakni 5,88 juta. Sementara SPT secara manual disampaikan oleh 3,57 persen WP atau 218.000 WP.
Rinciannya, yakni penyampaian SPT melalui e-filling sebanyak 5,73 juta, melalui e-form sebanyak 392.353 WP, dan melalui e-SPT sebesar 119.558 WP.
"Untuk perbandingan per awal bulan ini dengan periode yang sama sampai dengan Februari 2022 tumbuh 0,21 persen," sebut Neil.
Lebih lanjut Neil menyebut, beberapa strategi bakal dioptimalkan DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak WP. Strategi pertama adalah melakukan sosialisasi secara langsung dan tidak langsung melalui kanal kehumasan DJP, termasuk penyelanggaraan kelas pajak.
Lalu, mengirim email blast kepada WP untuk segera melaporkan SPT dengan tagline "lebih awal lebih baik". Pihaknya juga mengirim email blast kepada pemberi kerja untuk menerbitkan Bukti Potong bagi karyawan.
"Bekerja sama dengan Kemenpan-RB untuk mengimbau seluruh ASN agar lapor SPT tepat waktu, dan menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu," tandas Neil.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Mengisi SPT Tahunan PNS dan Karyawan Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.