APAKAH Anda sudah lapor SPT? Jika belum, masih keburu. Batas pelaporan untuk SPT perorangan adalah 31 Maret 2022. Pelaporannya juga sudah praktis karena dapat dilakukan secara online melalui website pajak.
Untuk Anda yang karyawan, pelaporan SPT itu tidak sekedar bukti potong dari perusahaan dilampirkan, tetapi juga harta dan kewajiban yang dimiliki.
Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi seperti Tabungan, Deposito, Obligasi, Saham, Reksa Dana, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga yang spekulasi tinggi seperti Kripto dan NFT sudah umum. Bagaimana pelaporan pajaknya?
SPT Pajak terdiri dari 3 bagian, Penghasilan, Harta (Aset) dan Kewajiban. Kemudian penghasilan dibagi lagi jadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (kena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.
Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan
Data perpajakan sudah terintegrasi dengan banyak pihak. Mulai dari Badan Pertanahan, Kendaraan Bermotor, hingga Industri Jasa Keuangan. Jika ada kepemilikan atas aset dan tidak dilaporkan dalam SPT, pada saat dicocokkan berpotensi menjadi temuan pajak di masa mendatang.
Jika menjadi temuan, biasanya Wajib Pajak akan mendapat surat panggilan dari dirjen pajak untuk menjelaskan perihal harta tersebut. Opsinya bisa melakukan pembetulan SPT apabila harta tersebut memang bisa dibuktikan dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Atau jika tidak bisa, maka akan dianggap sebagai Penghasilan pada saat ditemukan dan dikenakan sanksi sebesar tarif pajak yang berlaku ditambah denda.
Tarif maksimal yang saat ini berlaku untuk wajib pajak perorangan adalah 35 persen apabila nilai penghasilan gabungan di atas Rp 5 miliar per tahun. Belum lagi dendanya. Apabila ingin lebih murah, bisa mengikuti Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan hingga Juni 2022 ini.
Kemudian ketika anda melaporkan suatu aset, apalagi yang produktif seperti keuangan dan investasi di atas, tentu ada penghasilan. Tidak semua, namun sebagian besar dari aset di atas, penghasilannya bersifat final atau bukan objek pajak. Alias ketika dilaporkan, tidak membuat anda kurang bayar pajak. Kecuali untuk Aset Kripto dan NFT yang masih bersifat progresif.
Dengan melaporkan penghasilan tersebut, bisa juga dijadikan sebagai justifikasi, misalkan anda membeli aset di masa mendatang. Sumber dana berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline
1. Tabungan dan deposito
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.