Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

Kompas.com - 11/03/2022, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Nilai totalnya adalah Rp 8 juta dibagi 0,8 = Rp 10 juta. Nilai Rp 10 juta dilaporkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak / Penghasilan Bruto, sementara 20% x Rp 10 juta = Rp 2 juta dilaporkan sebagai Pph Terutang di bagian Penghasilan Kena Pajak Final.

Namanya memang terutang, namun tidak menjadi hutang lagi karena sudah dibayarkan oleh pihak perbankan. Anda juga tidak perlu meminta bukti potong pajak ke perbankan.

2. Saham perusahaan terbuka

Umumnya perusahaan sekuritas sudah memiliki sistem yang memudahkan pelaporan pajak. Jika belum tersedia di aplikasi atau website, bisa meminta ke customer service atau broker yang melayani.

Data terkait investasi di saham perusahaan terbuka yang perlu disiapkan terkait pelaporan pajak adalah Saldo Nilai Buku, Modal, atau ada juga yang menyebut Book Value per 31 Desember 2021 dan rekap transaksi penjualan selama 2021. Jangan lupa juga, data dividen saham yang diperoleh selama 2021 lengkap dengan Payment Date.

Pelaporan Saham perusahaan tbk menggunakan kode harta 031. Apabila bukan perusahaan tbk (PT, CV, atau Equity Crowd Funding) menggunakan kode harga 032.

Nilai yang dilaporkan adalah Modal. Banyak masyarakat masih menggunakan Nilai Pasar. Pendekatan ini kurang tepat, karena SPT pajak fokus pada berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut alias harga perolehan. Urusan harga pasar mau naik atau turun, itu perkara lain.

Misalkan dari laporan broker didapatkan informasi, nilai gabungan dari kepemilikan beberapa saham adalah Modal Rp 100 juta dan nilai pasar Rp 150 juta, maka yang dilaporkan adalah tetap Rp 100 juta saja.

Atas investasi di saham, biasanya ada aktivitas jual beli dan penerimaan pembagian dividen. Misalkan seorang investor melakukan jual beli dengan rincian sebagai berikut:
Modal Rp 100 juta
Januari Beli Rp 100 juta
Februari Jual Rp 120 juta
Maret Beli Rp 120 juta
April Jual Rp 100 juta
Mei Beli Rp 100 juta
Dan nilai pada akhir tahun adalah modal Rp 100 juta nilai pasar Rp 115 juta.

Maka transaksi penjualannya dijumlahkan. Februari Rp 120 juta + April Rp 100 juta = Rp 220 juta, dilaporkan dalam Penghasilan Kena Pajak Final sebagai Penghasilan Bruto. Kemudian nilai Pph terutangnya adalah 0,1% x Rp 220 juta = Rp 220.000.

Nilai 0,1 persen ini sudah termasuk dalam biaya jual sehingga tidak perlu dibayarkan lagi.

Untuk investor yang senang melakukan transaksi aktif atau scalping harian, bisa jadi modalnya Rp 100 juta tapi nilai transaksinya miliaran. Hal ini tidak menjadi masalah. Untung atau rugi dari transaksi juga tidak menjadi objek pajak, karena yang dikenakan hanya atas transaksi penjualan yang sudah masuk dalam biaya penjualan.

Atas dividen yang diterima, dulunya dikenakan pajak final 10 persen. Namun dengan berlakunya UU Cipta Kerja, menjadi Bukan Objek Pajak. Jadi misalkan anda menerima dividen Rp 10 juta, maka dicatatkan sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak Lainnya.

Perlu diingat, nilai dividen sebesar Rp 10 juta tersebut wajib direinvestasikan dan dilaporkan selama 3 tahun. Dividen yang diterima dalam 1 tahun buku bersangkutan, wajib direinvestasikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya.

Pelaporan reinvestasi dividen terpisah dengan SPT. Anda perlu mengaktifikan E Reporting Investasi dalam user DJP Online pajak Anda.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com