Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

Kompas.com - 11/03/2022, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APAKAH Anda sudah lapor SPT? Jika belum, masih keburu. Batas pelaporan untuk SPT perorangan adalah 31 Maret 2022. Pelaporannya juga sudah praktis karena dapat dilakukan secara online melalui website pajak.

Untuk Anda yang karyawan, pelaporan SPT itu tidak sekedar bukti potong dari perusahaan dilampirkan, tetapi juga harta dan kewajiban yang dimiliki.

Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi seperti Tabungan, Deposito, Obligasi, Saham, Reksa Dana, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga yang spekulasi tinggi seperti Kripto dan NFT sudah umum. Bagaimana pelaporan pajaknya?

SPT Pajak terdiri dari 3 bagian, Penghasilan, Harta (Aset) dan Kewajiban. Kemudian penghasilan dibagi lagi jadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (kena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Data perpajakan sudah terintegrasi dengan banyak pihak. Mulai dari Badan Pertanahan, Kendaraan Bermotor, hingga Industri Jasa Keuangan. Jika ada kepemilikan atas aset dan tidak dilaporkan dalam SPT, pada saat dicocokkan berpotensi menjadi temuan pajak di masa mendatang.

Jika menjadi temuan, biasanya Wajib Pajak akan mendapat surat panggilan dari dirjen pajak untuk menjelaskan perihal harta tersebut. Opsinya bisa melakukan pembetulan SPT apabila harta tersebut memang bisa dibuktikan dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Atau jika tidak bisa, maka akan dianggap sebagai Penghasilan pada saat ditemukan dan dikenakan sanksi sebesar tarif pajak yang berlaku ditambah denda.

Tarif maksimal yang saat ini berlaku untuk wajib pajak perorangan adalah 35 persen apabila nilai penghasilan gabungan di atas Rp 5 miliar per tahun. Belum lagi dendanya. Apabila ingin lebih murah, bisa mengikuti Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan hingga Juni 2022 ini.

Kemudian ketika anda melaporkan suatu aset, apalagi yang produktif seperti keuangan dan investasi di atas, tentu ada penghasilan. Tidak semua, namun sebagian besar dari aset di atas, penghasilannya bersifat final atau bukan objek pajak. Alias ketika dilaporkan, tidak membuat anda kurang bayar pajak. Kecuali untuk Aset Kripto dan NFT yang masih bersifat progresif.

Dengan melaporkan penghasilan tersebut, bisa juga dijadikan sebagai justifikasi, misalkan anda membeli aset di masa mendatang. Sumber dana berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

Tata cara untuk pelaporan aset keuangan dan investasi

1. Tabungan dan deposito

Untuk tabungan, nilai yang dilaporkan adalah nilai nominal pada akhir tahun. Untuk mengetahui nilai tabungan tepat pada akhir tahun memang agak sulit. Sebab buku tabungan biasanya tidak mencatat saldo per hari, hanya kalau ada transaksi saja.

Aplikasi perbankan juga terkadang sulit untuk backdate hingga data beberapa bulan ke belakang. Untuk itu, bisa menggunakan pendekatan kira-kira. Misalkan di November 2021, saldonya adalah Rp 2 juta, maka kalaupun ada biaya administrasi dan bunga, nilainya juga akan sekitar Rp 2 juta saja.

Untuk deposito, nilainya bisa menggunakan angka yang tertera pada sertifikat. Tahun perolehan dicatat sesuai dengan tanggal dimulainya sertifikat tersebut. Apabila deposito anda rollover, selama nilai sertifikat tidak berubah, maka bisa mencatat senilai sertifikat. Jika berubah, maka bisa menyesuaikan dengan menggunakan angka pada Akhir 2021.

Sebagai referensi kode harta di SPT Pajak adalah
011 : Uang Tunai
012 : Tabungan
013 : Giro
014 : Deposito
015 : Setara Kas lain

Bunga dari tabungan dan deposito dikenakan pajak final 20 persen. Nilai yang diperoleh juga sudah dipotong. Sebagai contoh, apabila anda menerima bunga deposito Rp 8 juta, angka ini sudah termasuk potongan pajak 20 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com