Apabila belum ada namanya dalam pajak, maka dicatat dengan sebagai 039 Investasi lainnya. Khusus untuk unit link, apabila kepemilikannya sudah di atas 3 tahun, maka apabila ada keuntungan dari penjualan merupakan Penghasilan Bukan Objek Pajak.
Di luar tersebut, maka sebetulnya apabila ada keuntungan dari penjualan, maka dicatatkan sebagai Keuntungan dari Pengalihan Harta di bagian Penghasilan Kena Pajak Progresif. Konsekuensi dari penghasilan kena pajak progresif adalah pada saat lapor SPT, akan menyebabkan anda kurang bayar.
Untuk anda yang sudah memiliki harta dalam jumlah besar, katakan di atas Rp 2 M, tidak hanya investasi saja yang perlu diperhatikan. Tapi juga perencanaan pajak.
Jangan sampai tidak lapor harta di SPT sehingga menjadi temuan, atau terlalu banyak porsi penghasilan yang kena pajak progresif sehingga setiap kali lapor SPT selalu kurang bayar.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.